Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan bendahara umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Sartono Hutomo, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Sartono yang juga kerabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, sudah tiba di gedung KPK namun tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Selain Sartono, KPK juga memeriksa Henny Susanti staf Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya dan mantan anggota Komisi X DPR yang kini duduk di Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Juhaeni Alie.
Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Ketua Pengawas Partai Demokrat Tiopan Bernhard Silalahi yang mengakui bahwa ada beberapa orang mantan ketua DPC mengadukan pemberian uang saat kongres, selain itu mantan ketua DPC Boalemo, Gorontalo, Ismiyati Saidi juga mengaku ada pemberian uang hingga Rp50 juta dalam bentuk dolar AS hingga pemberian telepon pintar merek Blackberry.
Kongres Partai Demokrat 2010 diduga mendapat aliran dana dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Sartono yang juga kerabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, sudah tiba di gedung KPK namun tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Selain Sartono, KPK juga memeriksa Henny Susanti staf Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya dan mantan anggota Komisi X DPR yang kini duduk di Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Juhaeni Alie.
Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Ketua Pengawas Partai Demokrat Tiopan Bernhard Silalahi yang mengakui bahwa ada beberapa orang mantan ketua DPC mengadukan pemberian uang saat kongres, selain itu mantan ketua DPC Boalemo, Gorontalo, Ismiyati Saidi juga mengaku ada pemberian uang hingga Rp50 juta dalam bentuk dolar AS hingga pemberian telepon pintar merek Blackberry.
Kongres Partai Demokrat 2010 diduga mendapat aliran dana dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.