Banda Aceh  (ANTARA Sumsel) - Rakyat Aceh seperti tidak bisa menahan lagi kegembiraan yang dirasakannya, sehingga ketika DPR Aceh mensahkan Qanun tentang Lambang dan Bendera Aceh mereka langsung turun ke jalan untuk merayakannya.

Euforia masyarakat Aceh itu tidak bisa dibendung, meskipun Qanun Nomor 3 tahun 2013 yang disahkan pada 25 Maret 2013 itu belum mendapat persetujuan dari pemerintah.

Puncaknya, kegembiraan masyarakat terjadi pada Senin (1/4), ketika ribuan warga dari berbagai kabupaten/kota di provinsi paling ujung barat itu berdatangan ke Banda Aceh.

Massa yang datang dari kawasan pantai timur-utara dan barat-selatan Aceh sejak Minggu (31/3) malam itu berkonvoi dengan kendaraan umum dan pribadi sambil membawa bendera Aceh.

Bendera Aceh yang baru disahkan tersebut bergambar bintang bulan dengan kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar merah tua.

Sehingga sepintas bendera tersebut mirip dengan bendera kelompok sparatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Konsentrasi massa terpusat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, jalan protokol di sekitar masjid kebanggaan masyarakat Aceh itu macet total.

Ratusan aparat kepolisian disamping melakukan pengamanan, juga sibuk mengatur lalu lintas.

Kemudian, massa bergerak ke gedung DPR Aceh yang berjarak sekitar 300 meter dari Masjid Baiturrahman, sehingga memenuhi halaman gedung dewan tersebut.

Pada siang itu, halaman gedung yang berada di Jln Daud Beureuh itu memerah, karena "diselimuti" bendera Aceh.

Kemudian, massa membentangkan bendera Aceh berukuran sekitar 10x4 meter dan selanjutnya diserahkan kepada Ketua DPR Aceh Habsi Abdullah yang disaksikan anggota dewan lainnya.

Massa yang ikut menyaksikan bertepuk tangan dan diselingi dengan teriakan "Allahu Akbar" dan disertai dengan menyanyikan lagu berjudul "Bendera Pusaka Nanggroe".

Sebenarnya, apa yang dilakukan massa tersebut belum waktunya, karena masih menunggu klarifikasi dari pemerintah.

Bahkan, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan pengibaran bendera Aceh di instansi pemerintahan menunggu klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri.

"Secara umum qanun bendera dan lambang ini sudah sah, tetapi pengibarannya masih menunggu hasil klarifikasi Mendagri," katanya.

Ia mengatakan bahwa waktu proses klarifikasi selama 60 hari. Jika tidak ada jawaban Menteri Dalam Negeri, maka qanun bendera dan lambang tersebut dinyatakan sah.

Setelah 60 hari tidak ada klarifikasi, kata Hasbi Abdullah, maka dengan sendirinya qanun bendera dan lambang Aceh sah secara hukum. Setelah itu, bendera Aceh langsung bisa dikibarkan di instansi pemerintahan.

           Kontra
Namun, bendera yang seakan sudah milik Aceh itu ternyata masih menimbulkan kontra, khususnya pihak Jakarta, karena dinilai disainnya mirip dengan bendera GAM.

Di saat rakyat Aceh merayakan, di waktu yang sama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, di Jakarta, Senin (1/4).

Pada rapat tersebut, Presiden menginstruksikan penanganan cepat kasus pengibaran bendera yang kontroversial tersebut.

"Cepat ditangani, jangan dibawa kesana kemari apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Presiden Yudhoyono dalam pengantar rapat terbatas tersebut.

Tanpa penanganan yang cepat, Presiden mengkhawatirkan jika hal itu dapat mengganggu situasi kondusif yang telah tercipta di Aceh beberapa waktu terakhir, "bisa mundur kembali apa yang telah kita lakukan untuk kebaikan kita, kebaikan Aceh."

Presiden menilai semua masalah dapat dicarikan penyelesaiannya jika ditangani dengan cepat, tepat dan serius.

Sementara itu, sebenarnya Kemendagri telah mengevaluasi terhadap qanun bendera dan lambang daerah tersebut.

Menurut evaluasi Kemendagri, qanun tersebut melanggar PP No. 77/2007 tentang Lambang Daerah, karena lambang daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan lambang organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Sementara itu, setiap perda yang dikeluarkan suatu daerah tidak boleh berlawanan dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini berkaitan dengan PP Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Pada peraturan pemerintah tersebut, pada pasal 6 tentang desain lambang daerah, pada poin 4 disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Berkaitan dengan intruksi Presiden, Kemendagri langsung mengutus dua pejabat teras yakni Dirjen Kesbanglinmas Tanri Bali dan Dirjen Otda Djoehermansyah Djohar untuk mengklarifikasi.

"Kedatangan kami di sini untuk mengklarifikasi terkait dengan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh," kata Dirjen Otda Djoehermansyah yang ditemui di bandara SIM Aceh Besar, Selasa.

Kemendagri, katanya, telah mempelajari Qanun Nomor 13 tahun 2013 yang disahkan DPR Aceh 25 Maret 2013.

Karenanya, Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi bahwa qanun itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kemudian bertentangan dengan kepentingan umum, katanya.

Selanjutnya, ada persoalan berupa proses yang disebut dengan "legal drafting". "Itu semua akan kita komunikasikan nanti dengan para pihak di Aceh," kata Djoehermansyah.

Dirjen Otda juga menyatakan dirinya akan melakukan dialog dengan DPRA dan Pemerintah Aceh serta para pihak lainnya di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Soal sikap keras DPRA terutama dari Partai Aceh yang dinilai tetap mempertahankan bendera Aceh, Dirjen menyatakan dalam politik bisa saja.        

"Mungkin saja nanti DPRA akan bersidang lagi untuk membahas ulang tentang bendera dan lambang daerah (Aceh) itu. Dalam politik yang tidak mungkin bisa saja mungkin," ujarnya.

Ia juga meminta agar legislatif Aceh tidak menjadikan bendera Aceh itu sebagai harga mati. "Janganlah itu menjadi harga mati," katanya menambahkan.

Pewarta : Oleh: Heru Dwi S
Editor : Awi
Copyright © ANTARA 2026