Mantan Bupati Tebo divonis korupsi
Kamis, 21 Maret 2013 19:19 WIB
Ilustrasi - Koruptor tertangkap (FOTO ANTARA)
Jambi (ANTARA Sumsel) - Majelis hakim Tipikor Jambi memvonis Madjid Muaz, mantan Bupati Tebo yang tersandung kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan hukuman 14 bulan penjara.
Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Nelson Sitanggang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, juga memvonis terdakwa dengan hukuman denda Rp50 juta subsider dua bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp495 juta yang sudah disetorkan ke kas daerah.
Vonis majelis, lebih rendah empat bulan daripada 18 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
Majelis hakim Tipikor Jambi menyatakan terdakwa Majid Muaza terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jis UU Nomor 20 tahun 2021, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan tersebut selain terhadap Majid Muaz, majelis juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Raden Hasan Basri mantan pejabat setempat dengan vonis 14 bulan penjara atau satu tahun dua bulan dan mengganti uang negara Rp250 juta.
Kedua terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan, telah terbukti bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti bersalah bersama-sama sebagai pimpinan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp2 miliar pada 2004 dan 2005.
Pembelian dua unit mobil damkar tersebut dibayar selama dua tahun anggaran yang menggunakan APBD Kabupaten Tebo, namun tidak pernah dianggarkan dan menggunakan anggaran lainnya sehingga menyalahi aturan.
Terdakwa Madjid Muaz terlibat dalam kasus ini karena telah minta kepada pejabat setempat untuk mencairkan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan mantan bupati tersebut menyetujuinya dalam anggaran dengan memberikan cacatan pada nota dinas Bupati Madjid Muaz yang menyatakan pengadaan mobil damkar 'ok', sehingga dilaksanakan.
Dua unit mobil damkar di Tebo dibeli dari PT Istana Raya yang disetujui oleh terdakwa Madjid Muaz dan terungkapnya dalam sidang bahwa kedua unit mobil damkar tersebut tidak pernah dianggarkan di APBD Tebo.
Pengadaan mobil tersebut tanpa dilakukan tender proyek dan menggunakan anggaran APBD dari anggaran lain karena proyek ini tidak pernah ada atau tidak pernah dianggarkan.
Kemudian mantan bupati juga telah meminta kepada seluruh panitia anggaran untuk menandatangani dan menyetujui anggarannya yang tidak pernah ada, tetapi mobil itu sudah ada di Kabupaten Tebo sehingga seluruh dokumennya palsu.
Berdasarkan saksi ahli dari ITB menyatakan untuk satu unit mobil damkar tersebut hanya senilai Rp400 juta dan untuk kedua unit mobil hanya sekitar Rp800 juta tetapi di dalam proyek tersebut senilai Rp2 miliar sehingga terjadi kerugian negara dalam kasus ini Rp945 juta.
Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Nelson Sitanggang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, juga memvonis terdakwa dengan hukuman denda Rp50 juta subsider dua bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp495 juta yang sudah disetorkan ke kas daerah.
Vonis majelis, lebih rendah empat bulan daripada 18 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
Majelis hakim Tipikor Jambi menyatakan terdakwa Majid Muaza terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jis UU Nomor 20 tahun 2021, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan tersebut selain terhadap Majid Muaz, majelis juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Raden Hasan Basri mantan pejabat setempat dengan vonis 14 bulan penjara atau satu tahun dua bulan dan mengganti uang negara Rp250 juta.
Kedua terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan, telah terbukti bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti bersalah bersama-sama sebagai pimpinan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp2 miliar pada 2004 dan 2005.
Pembelian dua unit mobil damkar tersebut dibayar selama dua tahun anggaran yang menggunakan APBD Kabupaten Tebo, namun tidak pernah dianggarkan dan menggunakan anggaran lainnya sehingga menyalahi aturan.
Terdakwa Madjid Muaz terlibat dalam kasus ini karena telah minta kepada pejabat setempat untuk mencairkan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan mantan bupati tersebut menyetujuinya dalam anggaran dengan memberikan cacatan pada nota dinas Bupati Madjid Muaz yang menyatakan pengadaan mobil damkar 'ok', sehingga dilaksanakan.
Dua unit mobil damkar di Tebo dibeli dari PT Istana Raya yang disetujui oleh terdakwa Madjid Muaz dan terungkapnya dalam sidang bahwa kedua unit mobil damkar tersebut tidak pernah dianggarkan di APBD Tebo.
Pengadaan mobil tersebut tanpa dilakukan tender proyek dan menggunakan anggaran APBD dari anggaran lain karena proyek ini tidak pernah ada atau tidak pernah dianggarkan.
Kemudian mantan bupati juga telah meminta kepada seluruh panitia anggaran untuk menandatangani dan menyetujui anggarannya yang tidak pernah ada, tetapi mobil itu sudah ada di Kabupaten Tebo sehingga seluruh dokumennya palsu.
Berdasarkan saksi ahli dari ITB menyatakan untuk satu unit mobil damkar tersebut hanya senilai Rp400 juta dan untuk kedua unit mobil hanya sekitar Rp800 juta tetapi di dalam proyek tersebut senilai Rp2 miliar sehingga terjadi kerugian negara dalam kasus ini Rp945 juta.
Pewarta : Oleh: Nanang Mairiadi
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sita dokumen dari penggeledahan tiga lokasi kasus korupsi Pemkot Bengkulu
09 August 2026 10:30 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kualitas Udara Kota Jambi masuk kategori tidak sehat, nilai ISPU tembus 101
23 August 2026 15:34 WIB
Mensesneg bantah kabar Haji Isam ditunjuk jadi koordinator karhutla Kalimantan
23 August 2026 15:31 WIB
Manggala Agni padamkan ratusan hektare karhutla di Indragiri Hulu dan Pelalawan
23 August 2026 15:25 WIB
Mobil tangki BPBD Belitung kecelakaan saat menuju lokasi karhutla, tiga petugas luka
23 August 2026 15:19 WIB