Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Pendapatan daerah pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mendata kendaraan pribadi karena dalam waktu dekat ini akan diterapkan pajak tambahan (progresif) bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

Kepala Dispenda Sumsel, H Eppy Mirza di Palembang, Sabtu mengatakan, nantinya, bila masyarakat memiliki dua kendaraan bermotor atau lebih akan dikenakan pajak tambahan atau progresif secara bertingkat.

Ketika ditanya tentang besar pajak tambahan yang akan diterapkan tersebut, dia belum dapat menyebutkan jumlahnya secara rinci, kata dia.

Menurut dia, diperkirakan pajak progresif tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah sekitar 20 persen.

Begitu juga kendaraan dinas, nantinya juga akan dibebani pajak

yang kesemuanya itu agar pemegang kendaraan bermotor merasa bertanggung jawab.

Pajak kendaraan dinas tersebut akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, tambah dia.
(ANT-U005)