Palembang, (ANTARA News) - Tim pengawas akan memantau pelaksanaan peraturan daerah No.18/2011, tentang surat izin tempat usaha (SITU) yang sudah ditetapkan di Kota Palembang.
"Wali kota sudah menetapkan Perda No.18/2011 dan kita akan melakukan sosialisasi terhadap perda tersebut," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota setempat, H Husni Thamrin di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk evaluasi, kemudian yang kedua menjaring aspirasi masyarakat terhadap pelayanan izin tempat usaha tersebut.
Sementara ini akan dilakukan evaluasi, setiap kebijakan dikeluarkan seperti perda haruslah dievaluasi, jangan sampai peraturan daerah yang sudah diterbitkan atau diundangkan, tetapi tidak bisa jalan, katanya.
Ia mengatakan, dalam rangka mengantisipasi setiap perda harus dievaluasi, dan itu yang dilakukan pemerintah Kota Palembang.
Untuk memantau itu ada tim pengawasnya, sehingga bisa diketahui apakah perda-nya sudah jalan atau belum, ada masalah atau tidak, katanya.
Dikemukakannya, sesuai dengan perintah wali kota, tim pengawas yang sudah ada itu harus difungsikan sesuai tugas masing-masing.
"Kita masih mengingatkan, karena perda ini baru diterbitkan, tetapi memang sedini mungkin harus dievaluasi," tutur dia.
Sehubungan perda itu masih baru, jadi memang perlu penyesuaian dan pengawasan harus dilakukan.
Selain melakukan pengawasan juga menjaring aspirasi masukan-masukan dari masyarakat terkait dengan perda tersebut.
Ia menuturkan, selain melakukan pengawasan, pihaknya juga meminta supaya ada sinkronisasi antara satu satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dengan lainnya saling mendukung, saling mengisi dan saling melengkapi.
Diakuinya, ada peningkatan pembuatan SITU, karena ternyata legalitas itu penting.(ANT-KR-SUS)
"Wali kota sudah menetapkan Perda No.18/2011 dan kita akan melakukan sosialisasi terhadap perda tersebut," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota setempat, H Husni Thamrin di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk evaluasi, kemudian yang kedua menjaring aspirasi masyarakat terhadap pelayanan izin tempat usaha tersebut.
Sementara ini akan dilakukan evaluasi, setiap kebijakan dikeluarkan seperti perda haruslah dievaluasi, jangan sampai peraturan daerah yang sudah diterbitkan atau diundangkan, tetapi tidak bisa jalan, katanya.
Ia mengatakan, dalam rangka mengantisipasi setiap perda harus dievaluasi, dan itu yang dilakukan pemerintah Kota Palembang.
Untuk memantau itu ada tim pengawasnya, sehingga bisa diketahui apakah perda-nya sudah jalan atau belum, ada masalah atau tidak, katanya.
Dikemukakannya, sesuai dengan perintah wali kota, tim pengawas yang sudah ada itu harus difungsikan sesuai tugas masing-masing.
"Kita masih mengingatkan, karena perda ini baru diterbitkan, tetapi memang sedini mungkin harus dievaluasi," tutur dia.
Sehubungan perda itu masih baru, jadi memang perlu penyesuaian dan pengawasan harus dilakukan.
Selain melakukan pengawasan juga menjaring aspirasi masukan-masukan dari masyarakat terkait dengan perda tersebut.
Ia menuturkan, selain melakukan pengawasan, pihaknya juga meminta supaya ada sinkronisasi antara satu satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dengan lainnya saling mendukung, saling mengisi dan saling melengkapi.
Diakuinya, ada peningkatan pembuatan SITU, karena ternyata legalitas itu penting.(ANT-KR-SUS)