Jakarta (ANTARA Sumsel) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk pemilik situs "www.nikahsirri.com" yang berkonten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan berinisial AW.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Minggu.
Adi mengatakan polisi meringkus AW di Kebon Jeruk Timur RT003/002 Cipinang Besar Utara Jatinegara Jakarta Timur pada Minggu dini hari pukul 02.30 WIB.
Adi menyebutkan anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menyelidiki situs pornografi itu sejak Jumat (22/9).
Kemudian penyidik mengamankan AW yang mengakui sebagai pembuat situs nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi, eksploitasi anak dan wanita, menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali nikah.
Dari tangan AW, polisi menyita barang bukti komputer jinjing (laptop), empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Pelaku dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Senjata api warisan bikin pemilik tempat perdukunan jadi tersangka
Kamis, 7 Maret 2024 2:05 Wib
Polda Sumsel buru bos pemilik 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi
Minggu, 11 Februari 2024 15:33 Wib
Polisi kejar pemilik dua hektare ladang ganja di Empat Lawang Sumsel
Sabtu, 3 Februari 2024 9:03 Wib
Polisi kejar dua pemilik pengolahan minyak ilegal yang meledak di Muba
Rabu, 31 Januari 2024 20:40 Wib
BNNK Empat Lawang tangkap pemilik satu hektare ladang ganja
Rabu, 3 Januari 2024 16:09 Wib
Kurir berhasil ditangkap BNNP Sumsel buru sindikat pemilik sabu lima kilogram
Jumat, 8 Desember 2023 20:15 Wib
Polda Sumsel buru pemilik gudang penampungan BBM ilegal di Ogan Ilir
Senin, 20 November 2023 20:21 Wib
Bareskrim tetapkan pemilik Grup Kresna sebagai tersangka TPPU
Kamis, 14 September 2023 16:43 Wib