Polisi buru pemilik "wedding organizer" pengantin

id polisi, penipu, Wedding Organizer, kabur, melarikan diri

Polisi buru pemilik "wedding organizer" pengantin

Polisi . (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jambi (ANTARA Sumsel) - Anggota Polresta Jambi memburu pemilik "Wedding Organizer", Sidik, yang membawa kabur ratusan juta rupiah milik puluhan calon pengantin.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, di Jambi, Jumat, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, tim Satreskrim saat ini sedang melakukan pengejaran atau memburu pelaku Sidik sebagai pemilik WO RPS Manajemen yang telah menipu puluhan calon pengantin di Jambi.

"Tim saat ini sedang mengejar pelaku dan identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu untuk melakukan penangkapan terhadap Sidik yang melarikan diri sejak kasusnya diungkap para media di Jambi," kata Fauzi

Dalam kasus ini, modus pelaku menawarkan kepada konsumen melalui sosial media seperti "instagram" dengan iming-iming promo biaya pernikahan menggunakan saja WO RPS Manajemen dengan biaya murah dan dijanjikan sesuatu kepada korbannya, korban hanya membayar uang muka saja, setelah pelaksanaan nanti baru korban melunasi biayanya dan sampai saat ini sudah banyak calon penganti di Jambi yang memesan jasa WO pelaku.

Ada sebanyak puluhan korban calon pengantin di Jambi yang sudah memesan dan akan memakai jasa wedding organizer milik Sidik yang biayanya murah dengan memasan dan menjadwalkan waktu pernikahan mereka namun, sampai saat waktunya pelaku Sidik melarikan diri membawa kabur ratusan juta rupiah uang korban.

"Untuk sementara ini ada sekitar 20 korban diantaranya ada tiga orang pasangan calon pengantin yang melaprokan kasus tersebut ke polisi dan uang dari korban yang dilarikan pelaku Sidik mencapai Rp450 juta," kata Fauzi Dalimunthe.

Polisi saat sudah menyita Barang Bukti (BB) dari tempat WO RPS Manajemen tersebut berupa satu unit lattop dan satu unit komputer dan akan memeriksa saksi-saksi dari karyawannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakan pasal 381, 382, 383, 384 dan pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.