Kapolda Sumsel: Terbukti bakar lahan diproses hukum

id Irjen Pol Zulkarnain, bakar lahan, tersangka, musim kemarau, ditangkap

Kapolda Sumsel: Terbukti bakar lahan diproses hukum

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ang/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain menyatakan siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan atau penyebab terjadinya kabut asap pada musim kemarau sekarang ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

"Masyarakat dan pihak perusahaan sesuai ketentuan hukum dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar larangan itu akan diproses secara hukum," kata Irjen Zulkarnain, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pihaknya sekarang ini tengah melakukan penyelidikan di sejumlah daerah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan sebagai upaya penegakan hukum dan antisipasi kebakaran huan dan lahan yang bisa menjadi penyebab bencana kabut asap.

Jika kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah dalam wilayah hukum Polda Sumsel beberapa bulan terakhir terbukti dilakukan pembakaran secara sengaja oleh petani atau pengelola perusahaan perkebunan, akan ditindak tegas.

Masalah kebakaran hutan merupakan masalah yang rutin terjadi pada setiap musim kemarau, sehingga perlu tindakan tegas untuk mencegah terjadinya unsur kesengajaan yang dapat memperparah kebakaran yang terjadi karena faktor alam, katanya.

Dia menjelaskan, tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum terhadap siapapun yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dimaksimalkan karena sudah lama disosialisasikan larangan membakar pada musim kemarau dan adanya maklumat bersama antara TNI, Polri, dan Pemprov Sumsel.

Tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan mengaju pada Undang Undang Lingkungan Hidup yakni UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, serta Pasal 187 KUHP, kata kata kapolda.