PKL tempuh jalur hukum permasalahkan uang setoran

id pkl, pedagang kaki lima, PD Pasar, uang setoran, gugat, keamanan

PKL tempuh jalur hukum permasalahkan uang setoran

Ilustrasi. (Antarasumsel.com/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sejumlah pedagang kaki lima di Pasar Atas Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang digusur beberapa waktu lalu menempuh jalur hukum mempermasalahkan uang setoran kepada pihak PD Pasar setempat.

"Para pedagang digusur karena mendidirkan bangunan di atas got kawasan Jalan Warsito Pasar Atas meminta bantuan kepada Pos Batuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Baturaja mempersoalkan uang yang mereka setor kepada PD Pasar setempat," kata Ketua Posbakum, Edison Dahlan di Baturaja, Jumat.

Mendapat mandat tersebut, kata dia, Posbakum PN Baturaja langsung melayangkan somasi kepada Kepala PD Pasar Atas, Bulmi untuk menanyakan permasalahan para pedagang kaki lima (PKL) dalam inti surat menyangkut dana sewa pakai pembangunan los yang dibongkar, serta bagaimana ganti rugi pihak terkait pasca pasca penggusuran.

"Termasuk para pedagang mempertanyakan lapak akan dialihkan kemana, karena hingga saat ini belum mendapatkan tempat dijanjikan pihak PD Pasar saat para pedagang ngadu ke DPRD OKU yang mengatakan jika para pedagang akan dialihkan ke Blok F," jelas Edison.

Ia menjelaskan, setelah dilayangkan Somasi tertanggal 8 September 2017, enam hari kemudian Kepala Unit Pasar Atas Bulmi membalas surat somasi yang dilayangkan oleh Posbakum.

Namun, surat balasan dari pihak terkait tidak sesuai dengan apa yang disomasi oleh Posbakum seperti lepas tangannya pihak Pasar Atas, karena dalam poin pertama surat balasan Bulmi menyatakan jika tidak ada perjanjian secara hukum atas pemakaian aset Pemda OKU di Pasar Atas oleh perorangan atau kelompok.

"Yang kedua, Bulmi juga mengatakan jika semua pembayaran sewa, iuran kebersihan dan iuran keamanan dilakukan oleh PD Pasar Lama secara distributif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini jelas Bulmi mau lepas tangan dalam permasalahan tersebut," katanya.

Bahkan lebih parahnya, Bulmi secara penuh melimpahkan tanggung jawab permasalahan ini kepada Pemkab OKU.