KPU terima dana hibah Rp2,8 miliar

id Naning Wijaya, pilkada, kpu, pemilihan gubernur, dana desa

KPU terima dana hibah Rp2,8 miliar

Komisi Pemilihan Umum (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menerima bantuan dana hibah sebesar Rp2,8 miliar dari pemerintah provinsi setempat guna menghadapi tahapan persiapan pemilihan gubernur pada 2018.

"Itu dana hibah KPU provinsi melalui Pemprov Sumsel yang sudah dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara KPU provinsi dan Pemprov dalam APBD Perubahan tahun ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu Naning Wijaya di Baturaja, Selasa.

Menurut dia, rincian peruntukan dana tersebut sebagian digunakan untuk tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan gubernur di antaranya membentuk badan adhoc (PPK dan PPS), serta pelantikan dan bimtek badan adhoc.

Kemudian lanjut dia, dana itu juga digunakan untuk kegiatan sosialisasi di seluruh divisi termasuk juga sosialisasi dengan pihak terkait.

"Dari dana itu juga digunakan untuk membayar gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua bulan," ujar dia.

Tahapan Pilgub akan dimulai pada awal Oktober nanti, yakni pengumuman penerimaan PPK.

Sementara soal berapa besar gaji yang akan diterima untuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ia menjelaskan, pihaknya menganggarkan dana sekitar Rp1.850.000 perorang. Sedangkan untuk anggota Rp1.600.000 perorang.

Untuk tahap seleksi, menurut Divisi Program Data dan Perencanaan Anggaran KPU OKU, Erwin Suharja, siapapun bisa mengikuti. Secara aturan pegawai negeri sipil bisa ikut seleksi dan berkesempatan menjadi PPK.

Sebab di dalam aturan tidak dilarang, namun meski demikian harus dilihat dulu aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah diperbolehkan atau tidak, katanya.

"Kita belum bisa memastikan jumlah anggota PPK per kecamatan. Apakah masih dibutuhkan lima orang atau merujuk pada aturan baru yakni tiga orang per kecamatan. Kita masih tunggu aturan PKPU," ujar Erwin.

Sesuai UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menetapkan atau mengatur jumlah PPK sebanyak lima orang perkecamatan.

Namun kini ada aturan baru, yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur atau menyatakan jumlah PPK perkecamatan sebanyak 3 orang.