Jambi (ANTARA Sumsel) - Polda Jambi merapkan tilang secara 'online' atau e-tilang bagi pengendara pelanggar aturan lalu litas sebagai bentuk keseriusan kepolisian di daerah itu dalam menerapkan sistem elektronik.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin,86 mengatakan penerapan e-tilang tersebut merupakan salah satu bentuk program Ditlantas Polda Jambi untuk menjadikan masyarakat Jambi lebih tertib berlalu lintas.
Sistem e-tilang pelaksanaanya menggunakan kuota internet tingkat tinggi. Yang mana aktivasi internetnya sudah mulai aktif di beberapa pos dengan mengaktifkan CCTV dan DVR yang sudah terpasang empat titik dengan sudut menghadap jalan.
Dalam pelaksanaannya e-tilang tersebut telah tersambung ke CCTV langsung ke RTMC dan smartphone.
"Polda Jambi sedang menerapkan sistem tilang online, pengendara yang melakukan pelanggaran langsung termonitor di RTMC dan ponsel android anggota Polri tertentu dan datanya juga tersimpan di server Ditlantas Polda Jambi," kata juri bicara Polda Jambi itu menambahkan.
Berita Terkait
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Seorang dokter tersapu ombak saat mancing di laut
Selasa, 23 April 2024 13:08 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Karantina Sumsel dan importir Tiongkok tinjau kebun kopi Pagaralam
Senin, 22 April 2024 16:57 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Getaran gempa M4,6 Pesisir Selatan terasa hingga Padang
Senin, 22 April 2024 14:55 Wib