Pemkot Palembang imbau UKM urus izin usaha

id Harobin Mastofa, izin usaha, ukm, Sekda Palembang

Pemkot Palembang imbau UKM urus izin usaha

Sekda Palembang Harobin Mustafa. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengimbau pelaku usaha kecil dan menengah agar mengurus izin usaha di Kantor Camat terdekat sekitar lokasi usaha.

Pelaku usaha kecil dan mengah (UKM) perlu mengurus perizinan untuk memudahkan pembinaan dan dukungan dari pemerintah kota menjadi usaha yang lebih besar, kata Sekda Palembang Harobin Mastofa, di Palembang, Senin.

Menurut dia, untuk mendorong pelaku UKM mengurus perizinan, pihaknya memberikan kemudahan mengurus sejumlah perizinan kepada warganya yang akan membuka usaha di Kantor Camat terdekat.

"Selama ini untuk mengurus perizinan apapun harus ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, namun sejak 2016 cukup mendatangi Kantor Kecamatan terdekat tempat kegiatan usaha dibuka," ujarnya.

Dia menjelaskan, ada sembilan perizinan yang bisa dilayani di tingkat kecamatan di antaranya surat izin tempat usaha, izin gangguan, dan beberapa perizinan pendukung kegiatan usaha lainnya.

Untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan tersebut sekarang ini sudah ada Peraturan Wali Kota dan disiapkan petugas khusus di Kantor Kecamatan.

Masyarakat yang akan membuka kegiatan usaha wajib memiliki izin agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah.

Dengan memiliki izin usaha yang jelas sesuai dengan ketentuan pemerintah dapat memudahkan pelaku usaha baik yang bergerak di bidang penyedia barang maupun jasa untuk melakukan pengembangan dan mendapatkan dukungan modal usaha dari pihak bank, kata Harobin.