Wilayah Sumsel aman dari bencana kabut asap

id karhutla, bencana kabut asap, bencana, asap, bpbd sumsel, pencegahan karhutla, karhutla, kabut

Wilayah Sumsel aman dari bencana kabut asap

Operasi darat pemadaman kebakaran lahan di Pemulutan, Ogan Ilir (Foto Antarasumsel/17/Nova Wahyudi)

...Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah rawan karhutla dalam sebulan terakhir bisa dikendalikan sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap ...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan menyatakan wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu hingga September 2017 ini masih aman dari bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan.

"Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah rawan karhutla dalam sebulan terakhir bisa dikendalikan satgas gabungan sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat," kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan Iriansyah, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, untuk mempertahankan kondisi wilayah Sumsel aman dari bencana kabut asap, pihaknya bersama anggota satgas karhutla lainnya berupaya lebih intensif melakukan pemantauan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.

Beberapa daerah rawan karhutla yang menjadi perhatian utama untuk pencegahan yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Muaraenim, dan Banyuasin.

Pemantauan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan itu dilakukan dengan kegiatan patroli melalui udara dan darat.

Untuk melakukan patroli melalui udara, BPBD Sumsel mengoperasikan tiga unit helikopter sedangkan patroli darat pihaknya dibantu personel TNI, Polri, kelompok masyarakat peduli api serta Manggala Agni, katanya.

Dia menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan pertanian/perkebunan perlu dilakukan pencegahan sehingga masalah kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan berbagai aktivitas seperti yang terjadi pada 2015 dapat dihindari.

Selain melakukan berbagai tindakan pencegahan itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.

"Masyarakat diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujarnya.