DJP Sumsel-Babel meluncurkan implementasi KSWP

id pajak, kswp, DJP Sumsel-Babel, Kepala Kanwil DJP, M Ismiriansyah M Zain

DJP Sumsel-Babel meluncurkan implementasi KSWP

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel M Ismiriansyah M Zain saat peluncuran implementasi KSWP di Pangkalpinang, Senin (9/11/2017). (ANTARA/Aprionis)

Pangkalpinang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah itu.

"Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ini sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat dan syarat untuk menerima layanan publik serta perizinan usaha di daerah ini," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel  M Ismiriansyah M Zain, usai peluncuran implementasi KSWP di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan peluncuran program KSWP merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberatasan Korupsi.

"Berdasarkan peraturan ini,  masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik perizinan usaha harus terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan yakni validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk dua tahun pajak terakhir," ujarnya.

Menurut dia proses konfirmasi perpajakan ini dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan dapat diakses secara online oleh seluruh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Babel.

"Kita sudah memberikan aplikasi internet dan semua kabupaten/kota sudah user id. Jadi sebelum pemerintah kabupaten/kota memberikan atau memperpanjang perizinan, mereka dapat mencek terlebih dahulu kepatuhan membayar pajak pelaku usaha," ujarnya.

Ia optimistis dengan adanya program KSWP ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perorangan dan badan usaha di daerah ini.

"Kami berharap masyarakat dan badan usaha untuk taat membayar pajak, karena pajak ini untuk pembangunan berbagai infrastruktur dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah ini," katanya.

Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Setda Pemprov Kepulauan Babel, Asumini Yuliastuti mendukung peluncuran implementasi KSWP ini, karena akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah, alokasi dana khusus dan alokasi dana umum.

"Pemerintah provinsi siap menyukseskan KSWP ini dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Gubernur Kepulauan Babel akan mengeluarkan peraturan gubernur untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ini," katanya.