Jokowi: Masyarakat hati-hati agunkan sertifikat di Bank

id Joko Widodo, presiden, pinjam uang, bank, agunkan, sertifikat

Jokowi: Masyarakat hati-hati agunkan sertifikat di Bank

Presiden Joko Widodo. (ANTARA /Ari Bowo Sucipto)

Mangupura, Bali (ANTARA Sumsel) - Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada masyarakat di Pulau Bali agar berhati-hati dalam mengagunkan sertifikat tanahnya di bank.

"Sekali lagi saya ingatkan agar masyarakat berhati-hati untuk mengagunkan sertifikat tanahnya di bank," ujar Joko Widodo dalam sambutannya pada acara penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, Jumat sore.

Presiden mewanti-wanti agar pemegang sertifikat PTLS yang berniat mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah berhati-hati dalam memilih bank serta menghitung kemampuan mencicilnya.

"Kalkulasi dengan benar saat meminjam uang di bank," kata Presiden seraya mengingatkan apabila tidak mampu membayar cicilan maka sertifikat akan disita dan hilang.

Jokowi pun mengingatkan agar uang yang dipinjam dengan agunan sertifikat tanah itu digunakan untuk modal kerja atau modal investasi. Dengan menggunakan uang pinjaman untuk usaha maka akan mendapat untung dari uang yang dikelolanya itu
    
"Tidak masalah sertifikat ini diagunkan ke bank, asalkan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Gunakan uangnya dengan benar dan jangan 'menyekolahkan' sertifikatnya terlalu lama di bank," ujarnya lagi.

Presiden berpesan agar uang hasil pinjaman bank dengan agunan sertifikat tanah tidak dibelanjakan untuk kebutuhan konsumtif.

"Sah-sah saja apabila masyarakat membeli mobil atau motor, tapi dari hasil keuntungan usaha, bukan dari uang yang dipinjam di bank itu," ujar Jokowi.

Presiden juga mengingatkan kepada penerima sertifikat agar merawat sertifikat itu dengan rapi, dibungkus dengan plastik laminating agar tidak rusak di kemudian hari. Selanjutnya, sertifikat yang diterima difotokopi dan ditempatkan di tempat yang berbeda agar mudah dicari.

Ia menegaskan bahwa sertifikat itu sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki dan betul-betul harus disimpan dengan baik.