Kejagung tidak permasalahkan densus antikorupsi

id HM Prasetyo, densus antikorupsi, jaksa agung

Kejagung tidak permasalahkan densus antikorupsi

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo tidak mempermasalahkan rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi Polri.

"Saya menyatakan kalau Polri mau bikin densus silakan, nanti hasil penyidikannya sampaikan ke jaksa penuntut umum sesuai dengan tata cara KUHAP," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia juga menyebutkan kejaksaan sendiri memiliki fungsi sendiri dalam penanganan tindak pidana korupsi. "Kejaksaan punya satgassus dan keberadaannya sudah berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Densus bukan menjadi rival KPK, tapi justru membantu KPK. Itu tujuannya," kata Komjen Syafruddin di PTIK, Jakarta, Rabu.

Ia meminta agar semua pihak tidak memunculkan wacana bahwa Densus Antikorupsi akan merebut kasus-kasus yang ditangani KPK. "KPK sudah dipercaya publik, jangan sampai ada yang membenturkan," ucapnya, menegaskan.

Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi masih dipelajari secara mendalam.

"Masih dalam proses, strukturnya seperti apa, pendanaannya, kebutuhannya apa saja, sarana, fasilitasnya dan cara kerjanya," tutur Komjen Pol Ari, Kamis (7/9).

Bentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum untuk mendukung beroperasinya Densus Antikorupsi juga masih dikaji.

Rencana pembentukan Densus Antikorupsi pun sempat dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Ari Dono berharap Densus Antikorupsi dapat mulai bekerja pada akhir 2017.

Ia menambahkan, nantinya Densus Antikorupsi akan dipimpin oleh jenderal bintang dua atau berpangkat Irjen. "Iya, seperti itulah," katanya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan dengan adanya Densus Antikorupsi, diharapkan nantinya proses penanganan kasus korupsi bisa lebih cepat karena ditangani bersama dengan Kejaksaan.