Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu kembali didaftarkan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun yang menjadi pemohon adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, aktivis Yuda Irlang, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif).
"Kami menganggap bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan upaya untuk mewujudkan Undang Undang Pemilu yang konstitusional dan menjamin terselenggaranya Pemilu secara demokratis," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni usai mendaftarkan uji materi UU Pemilu di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut mengatur ambang abatas pencalonanpresiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen dari total suara sah hasil Pemilu 2014.
Titi menjelaskan bahwa secara logis ketentuan tersebut sudah tidak lagi relevan untuk digunakan karena Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dari peserta pemilihan umum, sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Nah adanya pasal tentang ambang batas pencalonan presiden, kami anggap bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," kata Titi.
Titi mengatakan pihaknya berharap Indonesia bisa memilki aturan Pemilu atau kerangka hukum Pemilu yang demokratis dan konstitusional.
Sementara itu, Titi berpendapat bila ketentuan ambang batas pencalonan presiden tetap diberlakukan maka Pemilu yang demokratis akan sulit untuk dicapai.
"Kalau ketentuan ini masih berlaku, maka pencalonan presiden hanya bisa diakses oleh peserta Pemilu 2014 yang lolos," jelas Titi.
Sebelumnya Partai Bulan Bintang (PBB) melalui ketua umumnya Yusril Ihza Mahendra telah mendaftarkan uji materi untuk ketentuan ambang batas pencalonan presiden di MK.
Yusril mengatakan bahwa partainya mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu.
Tetapi Yusril merasa hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, sehingga partainya tidak dapat mengajukan calon presiden.
Berita Terkait
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib
Yusril klarifikasi soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran
Selasa, 2 April 2024 16:03 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos
Minggu, 31 Maret 2024 19:23 Wib
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 11:40 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 13:45 Wib
Sebagian gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta dikabulkan MK
Kamis, 29 Februari 2024 22:00 Wib