Korban First travek Jambi binggung mau melapor

id First Travel, korban, penipuan, uang, haji, perjalanan, jambi, lapor

Korban First travek Jambi binggung mau melapor

Dokumentasi- Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jambi (ANTARA Sumsel) - Enam orang warga Kota Jambi yang jadi korban penipuan ibadah umroh yang dilakukan biro perjalanan 'First Travel' yang berkantor di Jakarta, menyatakan binggung mau kemana mereka mengadukan atau melaporkan kasus tersebut.

Salah satu korban, penipuan 'First Travel' warga Kota Jambi, Parmiliyani (60), di Jambi Kamis, mengatakan dirinya dan anaknya bernama Rahmad Hakim (26) binggung mau melapor kemana kasus tersebut dan mereka juga mengaku mengetahui kasus itu dari siaran televisi.

"Saya dan anak saya, serta dua pasangan suami istri lainnya juga warga Kota Jambi, binggung mau melaporkan kasus itu kemana, karena semua urusan umroh mereka diurus di Jakarta," katanya kepada wartawan.

Keenam warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan paket ibadah umroh dari First Travel tersebut, adalah Parmiliyani dan anaknya Rahmad, kemudian sua pasangan suami istri lainnya Harry dan istri serta Syahria dan istri.

Sampai saat ini korban belum bisa mendapatkan kepastian kapan jadwal mereka akan diberangkatkan umroh oleh First Travel yang kini kasusnya ditangani Mabes Polri.

Parmiliyani warga RT 05, Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur itu, mengakui bahwa dirinya untuk bisa berangkat umroh tersebut harus menabung uang hasil jualan pecel keliling kampung selama belasan tahun dan ditambah dengan uang tabungan anaknya baru bisa terkumpul uang untuk umroh namun gagal dan sampai saat ini belum ada kejelasannya untuk melaksanakan ibadah umroh.

"Saya selama ini harus berjualan pecel keliling dengan gerobak, pak, agar bisa menabung untuk biaya umroh dan sampai saat ini kita hanya bisa pasrah menerima pemberlakuan biro perjalanan tersebut dan saya juga binggung mau melapor atau mengadu kemana lagi, sementara uang sudah dilunasi untuk ikut umroh oleh anaknya," katanya.

Korban menunjukkan bukti kwitansi pembayaran pelunasan uang ibadah umroh sebesar Rp14.443.000 per orang melalui nomor rekening First Travel tertanggal 15 Januari 2017 dan sampai saat ini belum ada kejelasan untuk berangkat umroh bersama anaknya Rahmad Hakim yang kini bekerja di Kalimantan.

Untuk saat ini yang diterima oleh korban Parmiliyani atas kasus umroh First Travel tersebut adalah koper pakaian bertulisan dan logo First Travel, serta perlengkapan umroh lainnya namun sampai saat ini belum ada kepastian untuk berangkat umroh.

Para korban berharap di Jambi akan ada tempat atau posko pengaduan korban First Travel yang mengadukan kasus itu.