Pemerintah dorong efisiensi biaya keselamatan Migas

id keselamatan kerja, industri minyak, Muhidin, Standarisasi Hulu Migas, Permen ESDM, Permen ESDM, pengawas regulasi

Pemerintah dorong efisiensi biaya keselamatan Migas

Dokumentasi pekerja anjungan minyak lepas pantai. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah mendorong efisiensi biaya keselamatan industri minyak dan gas dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2017.

Bagian Penyiapan Standarisasi Hulu Migas Kementerian ESDM Muhidin di Palembang, Selasa, mengatakan Permen tersebut telah disyahkan pada 23 Mei 2017 dan saat ini sedang tahapan sosialisasi.

"Melalui Permen yang baru ini terjadi penyederhanaan perizinan di bidang keselamatan, sehingga terjadi efisiensi biaya dengan tetap tidak mengesampingkan keselamatan industri migas," kata Bambang dalam diskusi Forum Keselamatan Migas yang dihadiri asosiasi, akademisi dan praktisi migas nasional.

Ia menjelaskan hadirnya Permen baru ini secara otomatis telah menghapus tiga Permen diantaranya Permen ESDM Nomor 5 dan Permen ESDM 6, dan empat peraturan setingkat Dirjen dari dua kementerian.

Melalui Permen 38 ini diketahui terdapat beberapa hal baru. Jika sebelumnya tanggung jawab mengenai instalasi migas berada di tangan pemerintah dan badan usaha, namun setelah munculnya Permen 38 hanya menjadi tanggung jawab badan usaha.

Kemudian, jika sebelumnya pemeriksaan (inpeksi) mengenai keselamatan instalasi harus dilakukan dua pihak yakni pemerintah dan badan usaha, kini hanya dilakukan badan usaha. Peran pemerintah beralih hanya menjadi pengawas badan usaha apakah melakukan inpeksi sesuai dengan amanat UU Nomor 22 tahun 2001.

Demikian juga mengenai metode dan jangka waktu pemeriksaan. Jika sebelumnya untuk pemeriksaan peralatan migas setiap tiga tahun dan instalasi migas setiap lima tahun, maka dengan permen baru ini ditetapkan menjadi empat tahun.

Sementara khusus untuk instalasi yang berisiko ditetapkan jangka waktunya sesuai dengan analisa dari badan usaha. Konsekwensinya, untuk jaminan kelayakan peralatan migas berada di tangan badan usaha.

"Desain, alat dan layak operasi suatu industri migas kini menjadi tanggung jawab badan usaha. Khusus instalasi tambahan tetap desainnya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Penelaahan Hukum Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sucipto mengatakan dalam regulasi baru ini pemerintah menegaskan perannya sebagai pengawas.

Usaha migas penuh resiko sehingga butuh keseriusan dalam membangun instalasinya. Akan tetapi, dalam perkembangannya para pelaku industri ini kerap dipusingkan deng ketumpangtindihan peraturan

"Selama ini banyak yang mengeluh karena butuh waktu lama untuk menyelesaikan perizinan. Tapi dengan lahirnya Permen baru yang memotong tujuh perizinan sekaligus maka diharapkan industri migas dapat lebih efisien," kata Bambang.