Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan, jalur kereta api ringan atau Light Rail Transit dijadikan sarana untuk melihat dan menikmati pariwisata Kota Palembang, karena jalur tersebut melintasi ibukota provinsi tersebut.
Bagi masyarakat yang menggunakan kereta api ringan (LRT) dapat melihat keindahan Kota Palembang, kata gubernur di palembang, Senin.
Menurut Alex, hal ini karena jalur kereta api ringan melalui berbagai tempat wisata sejarah maupun wisata alam yang ada di wilayah Kota Palembang.
Jalur kereta api itu dari Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II menuju Jakabaring Palembang dan rute yang dilalui banyak tempat bersejarah, ujar gubernur.
Menurut dia, jalur yang dilewati antara lain Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin, jembatan Ampera termasuk Sungai Musi Palembang.
Itu merupakan salah satu tempat wisata yang sering dikunjungi wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri, kata dia.
Kehadiran jalur kereta api ringan bukan saja untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan, tetapi juga sarana untuk berwisata, ujar dia.
Sehubungan itu pembangunannya harus didukung bersama supaya rampung tepat waktu, sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 harus sudah selesai.
Memang prasarana transportasi itu ditargetkan sebelum Asian Games 2018 selesai, tambah gubernur.***1***
(T.U005/B/M033/M033) 28-08-2017 15:12:56
Berita Terkait
MA tolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Selasa, 7 Februari 2023 14:51 Wib
Alex Noerdin dapat pengurangan masa tahanan penjara menjadi 9 tahun
Kamis, 8 September 2022 21:47 Wib
Ayah dan anak nyaris tewas dalam kecelakaan bermotor di Palembang
Rabu, 13 Juli 2022 16:35 Wib
Dodi Reza Alex divonis hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 17:42 Wib
Jaksa banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Rabu, 22 Juni 2022 23:26 Wib
Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 tahun 7 bulan
Kamis, 16 Juni 2022 20:31 Wib
Hakim sebut usia jadi pertimbangan meringankan hukuman Alex Noerdin
Kamis, 16 Juni 2022 0:17 Wib
Alex Noerdin Di Hukum 12 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 22:07 Wib