Bapenda data seluruh wajib pajak kendaraan bermotor

id bapenda, bapenda sumsel

Bapenda data seluruh wajib pajak  kendaraan bermotor

Bapenda lakukan penagihan terhadap wajib pajak tertunggak (Antarasumsel.com/Bapenda Sumsel/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan pendataan seluruh wajib pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya menggali potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumsel, Marwan Fansuri di Palembang, Jumat mengatakan, dalam menggali potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kenderaan bermotor baik roda dua dan roda empat dilakukan secara maksimal.

Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), terutama yang menunggak pembayaran kewajibannya, kata Marwan Fansuri.

Ia menjelaskan, untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dari sektor PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dimaksud, maka pihaknya akan bersama sama dengan mitra kerja sistem administrasi satu atap (Samsat) akan menginventarisir seluruh data wajib pajak kenderaan bermotor yang tertunggak atau belum bayar pajak kendaraannya.

Khususnya pajak pemilik kenderaan bermotor kategori kenderaan mewah baik roda dua dan roda empat, termasuk pajak kenderaan dinas yang dipergunakan oleh institusi pemerintah daerah dan kenderaan dipakai pejabat daerah dan para pengusaha serta orang kaya di wilayah Sumatera Selatan, katanya.

Kasubdit Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Donni Eka Syahputra melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Irwan Andesta menjelaskan bahwa akan mendukung kegiatan dimaksud.

Pihaknya bersama tim Bapenda siap turun bersama-sama dari rumah ke rumah wajib pajak yang tertunggak membayar pajak kendaraannya khususnya kategori mobil mewah dan kenderaan roda dua di atas 500 cc.

Sementara Kepala UPTB/Samsat Palembang II, Herryandi Sinulingga dan Kepala UPTB/Samsat Palembang I, Alkala Zamora mengatakan saat ini pihaknya fokus menginventarisir data kenderaan bermotor baik roda dua maupun roda empat masuk kategori kenderaan mewah.

Melalui upaya tersebut, diharapkan wajib pajak dapat terlayani dengan baik dan langsung membayar pajak kendaraannya yang tertunggak, kata Herryandi.