Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengurus Provinsi Ikatan Anggar Seluruh Indonesia Sumatera Selatan menilai penerapan UU Nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional belum maksimal di daerah, karena dihadapkan keterbatasan dana.
Sekretaris Umum Pengurus Provinsi Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Ikasi) Sumatera Selatan Lukman Ahmady di Palembang, Rabu, mengatakan, ketersediaan dana yang belum memadai masih menjadi masalah pokok dalam pembinaan olahraga.
"Dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dijelaskan bahwa pemerintah diwajibkan menganggarkan dana melalui APBD untuk pembinaan olahraga, tapi faktanya yang daerah sedikit sekali, sehingga UU ini masih kurang implementasi di daerah," kata Lukman.
Lukman diwawancarai seusai acara menerima peninjauan tim ahli DPR RI terkait implementasi UU SKN di kantor Dishub Provinsi Sumsel.
Ia mengatakan, minimnya dana tersebut tentunya berimbas pada sarana dan prasarana olahraga. Hingga kini, Ikasi Sumsel masih berlatih di tempat tidak layak yakni di ruangan sempit di bawah tribun Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring.
Padahal, anggar disebut-sebut sebagai cabang olahraga unggulan di Sumsel karena pada PON XVIII di Pekan Baru, Riau berhasil menjadi juara umum dengan menggondol lima emas.
"Undang-undangnya sebenarnya sudah bagus, tapi untuk apa bagus jika dalam penerapannya tidak ada," kata dia.
Mantan atlet nasional anggar Rully Mauliadani juga membenarkan masih kurang implementasinya UU tersebut. Saat ini atlet masih dihadapkan pada persoalan klasik yakni jaminan masa depan, padahal dalam UU sudah dijelaskan bahwa atlet berprestasi harus diapresiasi daerah.
Atlet sempat sumringah pada beberapa tahun setelah UU itu disyahkan karena diadakan pengangkatan atlet menjadi PNS bagi mereka yang meraih emas di PON. Namun, setelah tahun 2008, peluang tersebut tidak pernah dibuka lagi.
"Seharusnya adanya UU ini membuat Sistem Keolahragaan Nasional menjadi lebih baik, tapi faktanya sejak ada UU ini justru prestasi Indonesia di ajang SEA Games selalu melorot terus," kata dia.
Tim Ahli Komisi X DPR RI mengunjungi Sumsel untuk mendengarkan saran, kritik, dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait implementasi UU SKN.
Anggota DPR RI berencana mereview kembali UU ini setelah 12 tahun disyahkan.
Berita Terkait
PTBA meraih ISO 50001:2018 tentang sistem manajemen energi
Selasa, 19 Maret 2024 21:20 Wib
Pemanfaatan kecerdasan buatan di IKN Nusantara dalam kajian BRIN
Kamis, 7 Maret 2024 4:05 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar bimtek sistem database pemasyarakatan
Selasa, 27 Februari 2024 9:01 Wib
KAI terapkan sistem antrean pembelian tiket mudik lebaran
Sabtu, 24 Februari 2024 21:54 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan monev pengelolaan SIPPN
Rabu, 13 Desember 2023 19:03 Wib
Lapas Martapura Sumsel luncurkan Sistem Keamanan Deteksi Dini
Senin, 11 Desember 2023 17:57 Wib
PTBA sukses pertahankan sertifikasi sistem manajemen dan anti penyuapan
Rabu, 15 November 2023 11:36 Wib
Penyakit autoimun tak mungkin dicegah tapi ada cara kurangi risiko
Kamis, 9 November 2023 13:09 Wib