Ikasi nilai penerapan UU SKN belum maksimal

id Anggar, Sistem Keolahragaan Nasional, peraturan, undang-undang, pemerintah, atlet

Ikasi nilai penerapan UU SKN belum maksimal

Dokumentasi- Atlet Anggar mengikuti sesi latihan . (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol) ()

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengurus Provinsi Ikatan Anggar Seluruh Indonesia Sumatera Selatan menilai penerapan UU Nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional belum maksimal di daerah, karena dihadapkan keterbatasan dana.

Sekretaris Umum Pengurus Provinsi Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Ikasi) Sumatera Selatan Lukman Ahmady di Palembang, Rabu, mengatakan, ketersediaan dana yang belum memadai masih menjadi masalah pokok dalam pembinaan olahraga.

"Dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dijelaskan bahwa pemerintah diwajibkan menganggarkan dana melalui APBD untuk pembinaan olahraga, tapi faktanya yang daerah sedikit sekali, sehingga UU ini masih kurang implementasi di daerah," kata Lukman.

Lukman diwawancarai seusai acara menerima peninjauan tim ahli DPR RI terkait implementasi UU SKN di kantor Dishub Provinsi Sumsel.

Ia mengatakan, minimnya dana tersebut tentunya berimbas pada sarana dan prasarana olahraga. Hingga kini, Ikasi Sumsel masih berlatih di tempat tidak layak yakni di ruangan sempit di bawah tribun Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring.

Padahal, anggar disebut-sebut sebagai cabang olahraga unggulan di Sumsel karena pada PON XVIII di Pekan Baru, Riau berhasil menjadi juara umum dengan menggondol lima emas.

"Undang-undangnya sebenarnya sudah bagus, tapi untuk apa bagus jika dalam penerapannya tidak ada," kata dia.

Mantan atlet nasional anggar Rully Mauliadani juga membenarkan masih kurang implementasinya UU tersebut. Saat ini atlet masih dihadapkan pada persoalan klasik yakni jaminan masa depan, padahal dalam UU sudah dijelaskan bahwa atlet berprestasi harus diapresiasi daerah.

Atlet sempat sumringah pada beberapa tahun setelah UU itu disyahkan karena diadakan pengangkatan atlet menjadi PNS bagi mereka yang meraih emas di PON. Namun, setelah tahun 2008, peluang tersebut tidak pernah dibuka lagi.

"Seharusnya adanya UU ini membuat Sistem Keolahragaan Nasional menjadi lebih baik, tapi faktanya sejak ada UU ini justru prestasi Indonesia di ajang SEA Games selalu melorot terus," kata dia.

Tim Ahli Komisi X DPR RI mengunjungi Sumsel untuk mendengarkan saran, kritik, dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait implementasi UU SKN.

Anggota DPR RI berencana mereview kembali UU ini setelah 12 tahun disyahkan.