Menhub kaji putusan MA aturan taksi daring

id Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, putusan MA, Mahkamah Agung, taksi online

Menhub kaji putusan MA aturan taksi daring

Budi Karya Sumadi. (ANTARA /Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji hasil putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 terkait tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Keputusan MA kita hargai, kami sedang mempelajari dan sedang berkumpul dengan oara ahli baik universitas maupun Masyarakat Transportasi Indonesia. Dalam saru atau dua minggu kita kumpulkan para ahli untuk memberikan masukan," kata Menhub usai memberikan sambutan pada diskusi "Permasalahan dan Upaya Meminimalkan Resiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang¿ di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pada prinsipnya Kemenhub memberikan peraturan yang menegaskan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat dalam transportasi.

Di sisi lain, lanjut dia, dengan adanya PM 26/2017 memberikan kesetaraan bagi kendaraan taksi daring yang awalnya tidak dipayungi hukum, menjadi taksi resmi dengan nama angkutan sewa khusus.

"Kita ingin bahwa ide-ide dari kesetaraan, ide-ide untuk mengatur transportasi tetap terjadi," katanya.

Budi mengatakan pihaknya juga akan menggandeng pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan solusi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia belum mengetahui apakah akan ada perubahan lagi terhadap PM 26/2017 tersebut.

"Saya belum bisa katakan demikian, kita akan menampung masukan dari masyarakat terutama para ahli, agar apa yang kita ambil solusi itu menjadi payung bagi masyarakat dan tidak meresahkan masyarakat," katanya.

Budi mengimbau kepada operator taksi agar tidak resah dengan putusan MA tersebut karena masih ada waktu tiga bulan untuk mengkaji hasil putusan tersebut.

"Kita masih punya waktu tiga bulan untuk melakukan jalan yang baik. Kita ingin sekali kehidupan bertransportasi para pemangku kepentingan ini bisa hidup dan berusaha dengan baik," katanya.

Menurut Putusan MA No. 37 P/HUM/2017 terdapat 14 poin yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menangah dan Undang-Undang Angkutan Jalan.

Dalam kesmepatan sama, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai keputusan hakim harus diuji publik.

"Saya kira putusan hakim harus diuji publik, mengeksaminasi makalah tersebut, sehingga terlihat putusan benar atau salah," katanya.

Terkait dampak ke konsumen, lanjut dia, apabila PM 26/2017 tidak diberlakukan, artinya Kemenhub harus membuat aturan baru.