Pansus angket terima pengaduan mantan hakim Syarifuddin

id Masinton Pasaribu, hak angket, pansus, dpr ri, KPK, wewenang, tugas, korupsi

Pansus angket terima pengaduan mantan hakim Syarifuddin

Lambang DPR (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK akan menerima audiensi mantan hakim Syarifuddin Umar terkait sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK, kata Wakil Ketua Pansus Angket DPR RI Masinton Pasaribu.

"Nanti jadi, siang jam 2 an. Katanya mau melaporkan ke Pansus perihal beberapa pelanggaran ketika beliau menjalani proses perkara korupsi yang dituduhkan KPK ke beliau," kata Masinton  di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Masinton enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai agenda Senin (21/8) siang tersebut karena biar publik mendengar sendiri apa yang akan disampaikan Syarifuddin.

Sebelumnya Syarifuddin Umar mengatakan akan membeberkan bagaimana rekayasa kasus yang dilakukan KPK terhadap dirinya dan akan menyampaikannya kepada Pansus Angket.

Dia mengatakan langkahnya itu bukan masalah uang tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan 2 masalah baru yaitu merugikan Keuangan Negara dan supaya Kode Kehormatan/Etik KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang.

"Saya akan menerima pembayaran ganti rugi dari KPK kepada saya terkait diterimanya gugatan saya atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum KPK terhadap saya. Jumlahnya tidak banyak, hanya Rp 100  juta dan kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah," katanya.

Gugatan praperadilan diajukan Syariffddin karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika, Singapura  dan yen Jepang, serta  baht Thailand senilai sekitar Rp2 miliar. Disamping itu KPK menyita  barang-barang pribadi, seperti laptop dan telepon genggam.

Pada putusan gugatan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan yang diajukan Syarifuddin mewajibkan KPK membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang Rp2 miliar milik penggugat yang sebelumnya disita KPK.

Syarifuddin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.