Mendes imbau kepala desa laporkan upaya kriminalisasi

id Eko Putro Sandjojo, kepala desa, mengancam, kriminalisasi, hukum, penggelapan, oknum, dana desa

Mendes imbau kepala desa laporkan upaya kriminalisasi

Eko Putro Sandjojo. (ANTARA/Galih Pradipta)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengimbau kepada kepala desa untuk melaporkan adanya upaya kriminalisasi atau ancaman dari berbagai pihak.

"Kepala desa jangan takut, hanya satu kasus jadi banyak kepala desa takut. Kalau ada upaya kriminalisasi, kepala desa lapor Satgas Dana Desa di 1500040," ujar dia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu.

Menteri Eko mengatakan setelah melaporkan adanya upaya kriminalisasi, kepala desa akan diberikan pendampingan dalam waktu maksimal dua kali 24 jam.

Apabila upaya kriminalisasi dinilai masif, pihaknya juga akan memberikan bantuan berupa tim advokasi.

Selain kepala desa, Mendes juga mengajak masyarakat yang merasakan langsung manfaat dari dana desa untuk melaporkan pada Satgas Dana Desa jika menemukan adanya indikasi penyelewengan pemanfaatan dana desa.

"Kalau manfaatnya dirasakan tidak sesuai dengan seharusnya, masyarakat tinggal telepon saja ke Satgas Dana Desa 1500040, dalam waktu dua kali 24 jam kami akan kirim tim juga," ucap dia.

Mendes berjanji pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan untuk meningkatkan kemauan pengawasan bersama dari masyarakat.

Ia mengatakan sejauh ini terdapat 67 kasus penyelewengan dana desa yang sudah terbukti dan diputus pengadilan, dari total 74 ribu desa.

Dana desa pertama digulirkan pada 2015 dengan anggaran sebesar Rp20,76 triliun, pada 2016 meningkat menjadi Rp46,9 triliun dan pada 2017 sebesar Rp60 triliun. Ada pun untuk 2018 direncanakan naik dua kali lipat menjadi Rp120 triliun.

Program prioritas pada 2017 adalah pendirian badan usaha milik desa (BUMDes), produk unggulan kawasan pedesaan, pembangunan embung dan saran olahraga.