98 narapidana Sumsel terima remisi bebas

id napi, narapidan, remisi, bebas bersyarat, kemenkumham

98 narapidana Sumsel terima remisi bebas

Ilustrasi. (Ist)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana langsung bebas kepada 98 narapidana.

Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah Sumsel, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D Hury, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, pada HUT ke 72 RI ini, pihaknya memberikan pengurangan masa pidana atau remisi umum kepada 6.259 narapidana.

Narapidana yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik itu, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan, 98 orang di antaranya dinyatakan bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini, katanya.

Menurut dia, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemhukham Sumsel.

"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Berdasarkan usulan itu, yang paling banyak mendapat remisi yakni narapidana/warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lubuklinggau mencapai 618 orang yang sepuluh di antaranya bisa langsung bebas.

Kemudian warga binaan Lapas Kelas I Palembang sebanyak 541 orang menerima remisi umum yang tiga di antaranya langsung bebas, serta warga binaan Lapas Jelas II B Muaraenim sebanyak 520 orang yang empat di antaranya dinyatakan boleh pulang ke rumahnya setelah menerima pengurangan masa pidana.

Sebelumnya pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah/25 Juli 2017 Masehi, dia menjelaskan pihaknya juga telah memberikan remisi khusus kepada 5.539 narapidana beragama Islam.

Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan.

Narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat lebih dari 10.000 orang, kata Sudirman.