PPK pilkada berbeda dengan Pileg dan Pilpres

id Aspahani, kpu, ppk, pileg, pilpres, panitia pemilihan kecamatan

PPK pilkada berbeda dengan Pileg dan Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Panitia Pemilihan Kecamatan yang akan dibentuk untuk pemilihan kepala daerah serentak 2018 berbeda dengan PPK pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Aspahani menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) pilkada serentak 2018 di Palembang, Senin.

Menurut dia, PPK yang akan dibentuk ini fokus untuk bertugas pada pilkada serentak 2018, sedangkan untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden bakal dibentuk lagi.

"Jadi, beda untuk pemilu legislatif dan pilpres akan dibentuk lagi, karena anggarannya juga berbeda sumbernya dari APBN," katanya.

Ia mengatakan, untuk pembentukan PPK pilkada dijadwalkan pada minggu pertama Oktober sampai minggu pertama November 2017, sehingga ada waktu sekitar satu bulan.

"Kita akan bentuk PPK ini, mereka akan bertugas enam bulan sebelum pencoblosan dan dua bulan setelah pencoblosan. Jadi, masa tugas efektif PPK itu delapan bulan," ujarnya.

Ia menyatakan, PPK ini akan dibentuk dan dilantik mudah-mudahan pada November 2017.

Untuk perekrutannya pada Oktober dan untuk pengumumannya bisa dilaksanakan pada September 2017 bagi mereka memenuhi persyaratan diseleksi di kabupaten dan kota, katanya.

Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel dan ditambah pemilihan gubernur/wakil gubernur Sumatera Selatan.***2***

(T.KR-SUS/B/M033/M033) 14-08-2017 15:33:38