Menristekdikti: Revisi UU sinas iptek wadahi inovasi

id Mohamad Nasir, Revisi Undang-Undang, iptek, inovasi, ilmuwan

Menristekdikti: Revisi UU sinas iptek wadahi inovasi

Mohamad Nasir (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Makassar (ANTARA Sumsel) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas P3 Iptek) akan mewadahi kebijakan inovasi.

"Revisi UU Sinas Iptek sedang dibahas (di DPR), kami minta nanti dewan bisa meminta rekomendasi juga dari Dewan Riset Nasional (DRN), kira-kira apa saja yang juga perlu dimasukkan," kata Nasir usai membuka Seminar Nasional Menuju Undang-Undang Inovasi untuk Penguatan Ekonomi Lokal dan Daya Saing Nasional yang digelar DRN dalam rangkaian Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-22 di Makassar, Rabu.

Jadi, menurut dia, kebijakan inovasi yang diusulkan DRN dalam bentuk UU tersendiri nantinya bisa dimasukkan dalam UU Sinas Iptek  yang sedang direvisi. "Ini bisa mewadahi sistem inovasi dan Iptek di satu lokasi".

Nasir mengatakan inovasi merupakan bagian kecil dari keseluruhan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Riset ada pada hulu, sedangkan inovasi ada pada bagian hilir, semuanya saling berkait dan tidak bisa dipisahkan.

Poin urutan riset dari hulu hingga hilir berdasarkan Tingkat Kesiapan Teknologi (Technology readiness level/TRL) 1-3 yang masuk dalam tahap riset dasar, berlanjut ke TRL 4-6 yang masuk tahap riset terapan. Dan pada TRL 7-9 masuk tahap inovasi, lanjutnya.

Anggota Komisi VII DPR yang juga Wakil Ketua Pansus Revisi UU Sisnas Iptek Andi Yuliani Paris mengatakan revisi UU bertujuan untuk memperkuat lembaga maupun pendanaan riset, baik di lembaga penelitian maupun perguruan tinggi.

Ia juga meminta agar anggaran riset jangan dilihat besarannya saja tetapi efisiensinya juga, sesuai dengan kebutuhan menghasilkan inovasi. Selain itu, integrasi lembaga riset Pemerintah harus dilakukan sehingga tidak ada duplikasi.

"Pemerintah sebagai pengusul perlu menjelaskan ke DPR soal revisi UU Sisnas Iptek. Masa sidang Agustus ini dewan akan mengundang pakar untuk memberi masukan," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua DRN Bambang Setiadi mengatakan pihaknya mengusulkan kembali pembentukan UU Inovasi secara terpisah dengan UU Sinas Iptek. Ini sebagai semacam penjamin bahwa anggaran untuk riset tidak akan lagi dipotong di tengah jalan.