Sidang pembelaan terdakwa korupsi hibah ditunda

id pengadilan, korupsi dana hibah

Sidang pembelaan terdakwa korupsi hibah ditunda

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sidang terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali ditunda, karena ketidaksiapan penasihat hukum dalam membuat nota pembelaan.

Terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhawanuddin (mantan Kepala Kesbangpol) menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

"Kami belum siap Hakim, minta diberikan waktu satu minggu lagi," kata penasihat hukum Laoma, Aril Muchtar kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim Saiman menerima permohonan penasihat hukum terdakwa dan memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.

"Saya harap tidak ada penundaan lagi karena sebelumnya sidang juga sempat ditunda empat kali, karena ketidaksiapan Jaksa untuk membacakan tuntutan," kata Saiman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung menuntut terdakwa Laoma L Tobing dan Ikhawanuddin (berkas berbeda) dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya hanya dituntut dengan uang penggantian kerugian negara yang berbeda, yakni Laoma L Tobing dengan uang pengganti Rp85 juta dan Ikhwanuddin Rp150 juta.

Dua terdakwa ini dijerat JPU dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun sesuai dengan dakwaan subsider, sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 dengan hukuman minimal 4 tahun dinyatakan tidak terbukti.

JPU Tasrifin mengatakan, tuntutan yang diajukan ini telah sesuai dengan kesalahan dilakukan kedua terdakwa yakni menyalahgunakan wewenang sebagai penjabat publik.

Sementara Laoma melalui penasihat hukum menyatakan tuntutan JPU ini terlalu berat, lantaran terdakwa tidak pernah menerima aliran dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Senada, Ikhwanuddin juga menyatakan kekurangpuasannya atas tuntutan jaksa tersebut.

"Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami. Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan," ujarnya.

Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dewan dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perrealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan.