Disdukcapil kekurangan blangko KTP Elektronik 22.665 lembar

id ktp, plangko ktp

Disdukcapil kekurangan blangko KTP Elektronik 22.665 lembar

Warga sedang melakukan perekaman data KTP-E di kantor kecamatan. (Antarasumsel.com/17/Feny Selly/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan saat ini masih kekurangan 22.665 blangko, sehingga pencetakan KTP Elektronik untuk warga tidak bisa dilakukan.

"Kekurangan tersebut sudah kita minta ke pusat, namun tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya direalisasikan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Komering Ulu (OKU), Ajahari, di Baturaja, Rabu.

Dikemukakannya, kalau sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan Disdukcapil bisa langsung ke pusat, namun untuk tahun 2017 ini semua pengurusan harus melalui Disdukcapil Provinsi.

"Dengan adanya kebijakan baru ini, proses birokrasinya semakin panjang, karena harus melalui provinsi," kata Ajahari.

Selain kebutuhan blangko bagi warga sudah melakukan perekaman, lanjut dia, berdasarkan data yang ada setiap tahun wajib KTP Kabupaten OKU bertambah.

"Warga yang tamat SMA sederajat setiap tahun 10 ribu lebih, secara otomatis wajib KTP bertambah sebanyak 10 ribu, itu belum ditambah dengan penduduk datang dari luar daerah,"jelas Ajahari.

Meskipun demikian katanya, bagi warga yang sudah melakukan perekaman datanya sudah tersimpan, tinggal lagi menunggu blangko.

Selain itu, disinggung soal pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan mulai dicetak pada awal September 2017, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan jemput bola.

"Sebelum pelaksanaan pencetakan KIA, data anak usia sekolah di bawah usia 17 tahun akan kita kumpulkan dengan mendatangi setiap sekolah," katanya.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah mengumpulkan data dan setelah datanya terkumpul, maka pihaknya baru jadwalkan untuk pencetakan persekolah.

Nantinya semua anak di bawah umur 17 tahun sudah memiliki kartu identitas yang dapat digunakan kapan saja dan untuk berbagai keperluan.

Ia mencontohkan, mau bepergian untuk membeli tiket pesawat, tiket kereta api dan yang lainya dapat mengggunakan KIA, selama ini anak di bawah umur 17 tahun masih menggunakan Kartu Keluarga (KK), karena baru KK yang memiliki data NIK