Jambi (ANTARA Sumsel) - Anggota Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan tindak pidana metrologi dengan mengurangi isi tabung gas elpiji bersubsidi yang akan dijual kembali ke masyarakat dengan ukuran yang sudah berkurang dari berat standar.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Rabu, mengatakan pelaku berinisial IR (31) warga Kota Jambi, ditangkap dan diamankan anggota Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) karena telah melakukan tidak pidana metrologi ilegal yakni dengan mengurangi isi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A- 69 /VII/2017/res tjb brt/SPKT tertanggal 29 Juli 2017. Dimana pelaku berhasil ditangkap saat akan menjual gas elpiji bersubsidi di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.
Kasus terungkapnya setelah anggota Polres Tanjabbar yang tengah melakukan patroli melihat pelaku tengah mengangkut gas elpiji ukuran 12 Kg dengan menggunakan mobil Grand Max pickup.
Saat berhenti di depan sebuah ruko, pelaku langsung didatangi petugas dan karena curiga, petugas kemudian melakukan penimbangan terhadap tabung gas yang dibawa pelaku dan hasilnya ternyata isinya diketahui tidak sesuai dengan berat standar atau seharusnya.
Atas kejadian tersebut pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Tanjabbar untuk proses lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jambi untuk penimbangan dan pemeriksaan ahli, kata Kuswahyudi.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, polisi langsug melakukan penimbangan dan pemeriksaan barang bukti oleh ahli dari Disperindag. Hasilnya, berat tabung gas yang dibawa oleh pelaku tidak sesuai dan melewati ambang batas wajar yakni lebih dari setengah kilogram isi tabung gas elpiji itu berkurang.
Kuswahyudi memngatakan, dari barang bukti 37 tabung gas yang ditimbang dan diperiksa, hanya lima tabung yang beratnya sesuai, sedangkan 31 lainnya tidak sesuai dan atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan saat ini polisi masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta saksi.
Berita Terkait
Terduga terafiliasi teroris, tujuh orang ditangkap Densus
Kamis, 18 April 2024 9:09 Wib
Sopir Grab Car diamankan polisi, dilaporkan lakukan pengancaman
Jumat, 29 Maret 2024 15:30 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
"Kucing-kucingan" hariamau sumatra itu berakhir di kandang jebak
Selasa, 6 Februari 2024 13:03 Wib
5 pelajar SMA ber di Kendari diringkus
Minggu, 4 Februari 2024 19:09 Wib
Densus kembali tangkap dua terduga teroris di wilayah Jawa
Rabu, 31 Januari 2024 15:06 Wib
Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong
Jumat, 19 Januari 2024 16:26 Wib
Erick Thohir dukung penangkapan pengatur skor pertandingan
Kamis, 21 Desember 2023 9:13 Wib