Dua PNS kasus narkoba dibawa ke Palembang

id tersangka, polisi, penangkapan, AKBP NK Widayana Sulandari, Polres oku, narkoba

Dua PNS kasus narkoba dibawa ke Palembang

Ilustrasi (Antara/Diasty Surjanto)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dua oknum PNS di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba dibawa ke Palembang untuk menjalani uji laboratorium di Rumah Sakit Bhayangkara.

Kedua PNS yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (25/7) itu adalah Aa (25) dan Al (26), kata Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari di Baturaja, Senin.

Menurut Kapolres, pihak keluarga mengajukan rehabilitasi kepada Polres untuk kedua tersangka, namun harus melakukan uji lab terlebih dahulu apakah layak mereka diberikan rehabilitasi atau tidak.

Selanjutnya, kata dia, yang mengeluarkan hasil uji Lab, serta memutuskan layak tidaknya dilakukan rehabilitasi itu Badan Narkotika Provinsi (BNP).

Menurut dia, kasus narkoba oknum PNS ini akan tetap ditinjaklanjuti serta proses hukumnya akan terus berjalan.

"Jika semua sudah selesai dan pihaknya mendapat hasil dari uji lab, Polres OKU akan memutuskan apa yang harus dilakukan. Untuk saat ini kita tinggal menunggu hasil uji lab dan keputusan pihak BNP, dan berkas perkaranya akan tetap lanjut," tegasnya.

Ia menjelaskan, tersangka Aa dan AL ditangkap polisi didua lokasi terpisah, Selasa (25/07). Keduanya diduga target operasi polisi dilihat dari kronologi penangkapan.

Tersangka AL ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu di simpang Yamaha Global Motor Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kemudian, setengah jam dari penangkapan AL, berkembang dan polisi menangkap Aa, di Perumahan Pemda RT02/RW02, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, sekitar pukul 15.30 WIB yang sedang asyik konsumsi sabu.