Palembang (ANTARA Sumsel) - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi untuk tujuh kegiatan pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat diganjar hukuman
18 bulan penjara oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa Yudan Wali Darma (36) selaku mantan kasi
kesiapsiagaan dan mitigasi BPBD dan Pekki Merolis (36) ASN BPBD Lahat
juga diganjar denda Rp50 juta atau penjara 3 bulan pada sidang di
Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.
Atas vonis tersebut, melalui penasehat hukumnya dinyatakan bahwa
terdakwa pikir-pikir apakah akan menerima atau tidak dalam waktu
sepekan.
Dalam pembacaan vonis tersebut diketahui bahwa perbuatan terdakwa
dijerat dengan pasal 3 UU tahun 2009 atas penyalahgunaan anggaran APBD
tahun 2012 dengan merugikan negara sebanyak Rp473.004.697.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Rifki Arialfa dari
Kejaksaan Negeri Lahat dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan dijerat
dengan pasal 2 UU tahun 2009 tentang pidana korupsi.
Keduanya terlibat proyek pengerjaan untuk tujuh kegiatan pada BPBD
Kabupaten Lahat yakni penyediaan bahan logistik kantor, pengadaan
perlengkapan gedung kantor, pengadaan peralatan gedung kantor.
Selanjutnya, pengadaan pakaian khusus harian tertentu, sosialisasi
peraturan perundang-undangan, penyusunan laporan keuangan semesteran dan
penyusunan rencana kerja tahunan ini menggunakan dana lebih kurang
Rp707.069.210.
Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara sebasar Rp400
juta lebih akibat perbuatan keduanya yang telah dikembalikan oleh
terdakwa sebanyak Rp250 juta.
Berita Terkait
Penjabat Wali Kota Palembang sidak pegawai usai libur lebaran
Selasa, 16 April 2024 19:01 Wib
Pj Wali Kota Palembang terima warga rumah dinas saat lebaran
Rabu, 10 April 2024 17:18 Wib
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Pj Wali Kota Prabumulih serahkan bantuan CBP Bulan Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024 22:17 Wib
Pj Wali Kota Prabumulih laporkan kinerja di Kemendagri
Selasa, 19 Maret 2024 20:24 Wib
Trauma center rumah sakit dapat majukan wisata medis
Minggu, 17 Maret 2024 23:25 Wib
Wali rilis single religi "Pulang (Robbighfirlii)"
Minggu, 17 Maret 2024 9:51 Wib
Pj Wali Kota Prabumulih bersilaturahim usai tarawih bersama masyarakat
Sabtu, 16 Maret 2024 22:20 Wib