Terdakwa korupsi dana BPBD diganjar 18 bulan

id Yudan Wali Darma, Pekki Merolis, persidangan, pengadilan

Terdakwa korupsi dana BPBD diganjar 18 bulan

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi untuk tujuh kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat diganjar hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa Yudan Wali Darma (36) selaku mantan kasi kesiapsiagaan dan mitigasi BPBD dan Pekki Merolis (36) ASN BPBD Lahat juga diganjar denda Rp50 juta atau penjara 3 bulan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

Atas vonis tersebut, melalui penasehat hukumnya dinyatakan bahwa terdakwa pikir-pikir apakah akan menerima atau tidak dalam waktu sepekan.

Dalam pembacaan vonis tersebut diketahui bahwa perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU tahun 2009 atas penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2012 dengan merugikan negara sebanyak Rp473.004.697.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Rifki Arialfa dari Kejaksaan Negeri Lahat dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan dijerat dengan pasal 2 UU tahun 2009 tentang pidana korupsi.

Keduanya terlibat proyek pengerjaan untuk tujuh kegiatan pada BPBD Kabupaten Lahat yakni penyediaan bahan logistik kantor, pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan peralatan gedung kantor.

Selanjutnya, pengadaan pakaian khusus harian tertentu, sosialisasi peraturan perundang-undangan, penyusunan laporan keuangan semesteran dan penyusunan rencana kerja tahunan ini menggunakan dana lebih kurang Rp707.069.210.

Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara sebasar Rp400 juta lebih akibat perbuatan keduanya yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebanyak Rp250 juta.