Terpidana berkeliaran anggota DPR minta aparat adil

id Muhammad Syafii, terpidana, penjara, keluar, jalan-jalan, lembaga pemasyarakatan, DPR

Terpidana berkeliaran anggota DPR minta aparat adil

ilustrasi . (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii mendesak lembaga penegak hukum bertindak adil dan tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah agar kasus terpidana yang bebas ke luar negeri tidak kembali terjadi.

"Ada terpidana yang bebas ke luar negeri meskipun kasusnya sudah inkrah. Seharusnya kalau sudah diputuskan kurungan ya kurung, jangan dibiarkan berkeliaran," kata Syafii ketika dihubungi media di Jakarta, Senin.

Menurut Syafii, jika ada terpidana tetap bebas berkeliaran bahkan ke luar negeri membuktikan bahwa lembaga penegak hukum hanya tajam ke rakyat kecil, kepada mereka yang memiliki kedekatan kekuasaan, hukum sangat tumpul.

Sebelumnya, pengusaha Robby Sumampouw masih melenggang bebas dan belum dieksekusi jaksa kendati Pengadilan Negeri Surakarta telah memvonisnya delapan tahun pidana penjara.

Sebelumnya, pada Oktober 2012 seorang pengusaha bernama Robby Sumampow telah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh PN Surakarta karena dinyatakan terbukti memalsukan akta Yayasan Bhakti Sosial Surakarta (YBSS) yang dikelolanya bersama sejumlah pengusaha lain di Solo.

Vonis tersebut juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jateng dan bahkan Mahkamah Agung juga menguatkan putusan tingkat pertama dan kedua.

Robby dinilai melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008.

Ironisnya, catatan Imigrasi menunjukkan ada 92 kali perlintasan yang dilakukan Robby sejak Januari 2016 sampai dengan 2017. Perlintasan atau perjalanan Robby yang terekam oleh Imigrasi menjadi bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah di Indonesia, guna menjalani eksekusi.

Padahal menurut Safii, jika mengacu pasal  27 UUD 1945 bahwa semua warga negara secara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan serta juga wajib menjunjung tinggi hukum semestinya pembiaran seperti ini tidak lah boleh terjadi.

Sementara itu, dihubungi terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir menilai, catatan perjalanan dari imigrasi itu, patut diduga telah terjadi pembiaran pada terpidana karena bebas pergi ke luar negeri.

"Terkait dengan terpidana (Roby Sumampau) yang bolak-balik ke luar negri, padahal dia berstatus terpidana, harus ada status cekal dari pihak kejaksaaan," tegas Mudzakkir.

Ia menambahkan, jika kemudian cekal itu dikeluarkan jaksa, namun terpidana melenggang bebas, maka pihak imigrasi harus diperiksa.

"Jika seperti itu, boleh jadi ada pembiaran. Hal itu yang harus ditegaskan. Bila sebaliknya, Kejaksaan tidak pernah keluarkan cekal maka artinya ada pembiaran dari Kejaksaan," tegas Mudzakir.

Ia berharap kejaksaan profesional menangani perkara yang menjadi sorotan publik. Jangan sampai ada kesan Kejaksaan tebang pilih kasus sehingga melukai rasa keadilan masyarakat.

Jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa harus mematuhi melaksanakan putusan.