Pipa Pertamina yang dicuri dijual ke Palembang

id pipa, pertamina

Pipa Pertamina yang dicuri dijual ke Palembang

Dokumentasi- Unloading Pertamina RU III Petugas mengecek instalasi pipa yang ada di Dermaga 2 Sungai Gerong sebagai Dermaga Loading dan Unloading Pertamina RU III di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/17)

Jambi (Antarasumsel.com) - Pengakuan dua pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina yang diringkus anggota Ditreskrimum Polda  Jambi belum lama ini mengakui, besi hasil curian tersebut mereka jual ke Palembang, Sumatera Selatan dengan mendapatkan keuntungan cukup besar.

Keduanya pelaku yang kini diamankan Polda Jambi adalah EM (47) warga Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi dan R (38) warga Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, kata Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP P Siregar, di Jambi Kamis.

Dari hasil pemeriksaan polisi dari lokasi penyimpanan pipa hasil curian itu ada ratusan batang pipa besi yang diamakan dengan ukuran diameter 2,78 inci dengan panjang lima meter sebanyak 190 batang, pipa sucrot dengan panjang dua meter sebanyak 179 batang.

Lalu pipa sucrot dengan panjang tujuh meter sebanyak 19 batang, empat buah mata gerinda pemotong besi.

"Barang hasil curian itu rencananya akan dijual ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan harga secara kiloan Rp 4.000 per kilogramnya dan dari hasil mereka pertama dapat keuntungan Rp5 juta dan aksi keduanya dapat keuntungan Rp7 juta," kata AKBP P Siregar kepada wartawan.

Kedua tersangka melakukan aksi pencurian pipa besi bekas pengeboran dan penyaluran minyak mentah milik PT Pertamina di daerah Kenali Asam pada siang hari menggunakan mobil dan polisi memastikan aksi mereka tidak ada keterlibatan dari pihak perusahaan.

"Mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali dalam tahun ini dan yang pertama dan kedua lolos namun aksi ketiganya dalam tahun ini berhasil ditangkap polisi dan polisi menyatakan kedua tersangka bukan karyawan Pertamina," kata Siregar.

Atas perbuatan tersangka, PT Pertamina di Jambi mengalami kerugian sekira Rp40 juta dan perbuatannya disangkakan sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, kata AKBP Siregar.