Ratusan juru parkir tolak sistem parkir online

id parkir, juru parkir, parkir online, Dinas Perhubungan, Yayasan Keluarga Juru Parkir, kota palembang

Ratusan juru parkir tolak sistem parkir online

Ilustrasi - Parkir sepeda motor (Antarasumsel.com/Indra Goeltom/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Ratusan juru parkir unjuk rasa di bundaran air mancur Palembang, Senin, menolak beroperasinya sistem parkir online yang dijalankan pemerintah kota setempat.

Ratusan massa dari Yayasan Keluarga Juru Parkir Kota Palembang meminta pemerintah kota membatalkan parkir online yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang.

"Kami merasa tertindas atas keputusan sepihak Dishub Kota Palembang menyerahkan parkir ke pihak swasta," kata Ketua Yayasan Keluarga Juru Parkir Kota Palembang Alex Pandawa Lima.

Menurutnya, keputusan Dishub tersebut terbilang sepihak karena tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada juru parkir yang ada saat ini.

"Tidak ada sosialisasi ke kami," kata dia.

Kepala Dishub Kota Palembang, Kurniawan membantah hal tersebut mengingat uji coba pernah dilakukan Dishub dan pihak ketiga selaku pengelola parkir.

"Kami akan mengkaji ulang mekanisme yang dapat diterapkan terkait sistem parkir, sehingga dapat tetap melibatkan juru parkir lama," kata Kurniawan.

Berdasarkan dari hasil pertemuan dengan perwakilan juru parkir sudah ada kesepakatan untuk sementara waktu terkait dengan sistem pengelolaan parkir saat ini.

Juru parkir diminta untuk menerapkan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16 tahun 2011 mengenai retribusi parkir untuk motor sebesar Rp1.000 dan mobil Rp2.000.

"Jadi sementara mereka boleh menarik retribusi parkir selagi kajian barunya belum keluar. Tapi tadi kami tekankan harus sesuai aturan, dan jika mereka melanggar mereka siap surat tugasnya dicabut," kata dia.

Ia menerangkan, Dishub juga sedang mempersiapkan aplikasi pengaduan masyarakat secara langsung, yang dipergunakan Dishub untuk melakukan pengawasan terhadap juru parkir menerapkan tarif parkir diluar ketentuan Perda.

"Kami berharap agar masyarakat dapat ikut bersama-sama mengawasi terkait retribusi parkir yang diterapkan para juru parkir nakal," kata dia.

Ia menjelaskan, secepatnya kajian baru terkait sistem pengelolaan parkir Kota Palembang akan dirampungkan.

Bahkan dari Komisi II DPRD Kota Palembang akan membantu melakukan kajian terkait sistem yang akan diterapkan ke depan.