Palembang (Antarasumsel.com) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menerima rombongan pelajar mengenal nusantara dari berbagai provinsi salah satunya pelajar dari Kalimantan Utara.
Rombongan siswa mengenal nusantara itu direncankan mengelilingi provinsi di Indonesia termasuk Sumsel, kata Alex Noerdin di Palembang, Jumat ketika menerima rombongan pelajar dari Kalimantan Utara.
Menurut gubernur, Sumsel kaya akan budaya daerah dan sangat menarik untuk dipelajari, bahkan di setiap daerah terdapat beraneka ragam budaya.
Oleh karena itu gubernur minta para pelajar mengenal nusantara silahkan mengenali budaya daerah Sumsel untuk memperkaya wawasan.
Selain itu gubernur juga memperkenalkan kemajuan daerah kepada para siswa mengenal nusantara.
Sumsel sekarang berkembang pesat karena berbagai pembangunan infrastruktur sedang dikerjakan.
Ketua rombongan Siswa Mengenal Nusantara asal Kalimantan Utara Dian Ning Utami mengatakan, kunjungan tersebut sangat tepat karena Sumsel merupakan provinsi yang berkembang pesat baik di bidang infrastruktur maupun lainnya.
Rombongan terdiri 25 orang di antaranya siswa berprestasi di Kalimantan Utara termasuk guru teladan sebagai pendamping, ujar dia.
Pihaknya sangat mengapresiasi penyambutan yang dilakukan Sumsel mulai saat kedatangan dan berkunjung ke berbagai tempat, tambah dia.***4***
(T.U005/B/M033/M033) 21-07-2017 15:59:09
Berita Terkait
MA tolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Selasa, 7 Februari 2023 14:51 Wib
Alex Noerdin dapat pengurangan masa tahanan penjara menjadi 9 tahun
Kamis, 8 September 2022 21:47 Wib
Ayah dan anak nyaris tewas dalam kecelakaan bermotor di Palembang
Rabu, 13 Juli 2022 16:35 Wib
Dodi Reza Alex divonis hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 17:42 Wib
Jaksa banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Rabu, 22 Juni 2022 23:26 Wib
Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 tahun 7 bulan
Kamis, 16 Juni 2022 20:31 Wib
Hakim sebut usia jadi pertimbangan meringankan hukuman Alex Noerdin
Kamis, 16 Juni 2022 0:17 Wib
Alex Noerdin Di Hukum 12 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 22:07 Wib