Satpol PP tunggu intruksi tertibkan pasar liar

id satpol pp, kasatpol pp agus salim

Satpol PP tunggu intruksi tertibkan pasar liar

Satpol PP akan tertibkan pasar liar (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Baturaja, (Antarasumsel.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menunggu instruksi dari pihak terkait untuk menertibkan pasar liar di area jembatan Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji yang dijadikan sejumlah pedagang tempat berjualan.

"Untuk penertiban pasar (kalangan) yang melanggar peraturan daerah (Perda) di kawasan Desa Pengaringan kami masih menunggu informasi dari pihak PD pasar kapan pelaksanaannya," kata Kasatpol PP Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim melalui Kasi Trantib, Sopian di Baturaja, Rabu.

Dikatakannya, pasar yang dibangun pedagang secara semi permanen itu dinilai melanggar Perda Kabupaten OKU karena berdiri di trotoar badan jalan berjarak sekitar lima meter dari jembatan penyebrangan Desa Pengaringan.

"Didalam Perda sudah jelas melarang pedagang menggelar barang dagangannya di trotoar apalagi di kawasan jembatan," tegasnya.

Namun kata dia, pihaknya tidak dapat langsung bertindak menertibkan pasar yang beroprasi setiap hari Rabu itu, karena masih menunggu kordinasi dari PD Pasar Baturaja bersama Kepala Desa Pengaringan untuk merelokasi pasar pindah ke tempat berjarak 50 meter dari badan jalan umum.

"Kalau surat perintah dari Bupati OKU untuk merelokasi pasar belum kami terima, namun gejolak protes keberadaan pasar oleh sejumlah warga Desa Pengaringan dan khususnya masyarakat dusun tetangga yakni Desa Singapura setempat memang sudah kami dengar," katanya.

Sementara Udin salah satu warga Desa Singapura mengaku keberatan dengan keberadaan pasar di Desa Pengaringan karena mengganggu pengguna jalan yang melintas di jembatan.

Selain itu, bangunan sekitar 50 lapak los yang dibuat dari bahan kayu tersebut terlihat kumuh sehingga mengganggu pemandangan pengguna jalan.

Sementara pasar di Desa Singapura lebih layak dan lahan parkir juga memadai sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.

"Mudah-mudahan pemerintah kecamatan setempat segera bertindak pasca-menerima surat dai Bupati OKU untuk merelokasi pasar tersebut, kataanya.