Pengendara mabuk tewaskan orang dituntut hukuman maksimal

id Jaksa, pengadilan, tabrakan, Dwi Indah, Ulak Karang, kecelakaan, hukuman kmaksimal, pengendara

Pengendara mabuk tewaskan orang dituntut hukuman maksimal

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Grafis)

Padang (Antarasumsel.com) - Jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Dwi Indah menuntut hukuman maksimal terhadap Trio Rahmat, terdakwa karena perbuatannya mengendarai mobil di bawah pengaruh minuman keras, kemudian menewaskan dua orang di Ulak Karang, daerah setempat.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun, karena melanggar pasal 311 ayat (5) Undang-Undnang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Dwi Indah di Padang, Rabu.

Hukuman yang dituntut jaksa tersebut adalah ancaman maksimal yang terdapat dalam pasal 311  ayat (5) yang dikenakan.

Pasal 311 ayat (5) berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau denda paling banyak Rp24.000.000".

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena mengakibatkan korban, Qory Rama Yendra dan Wulan Apriliani meninggal dunia.

Mengakibatkan korban Febi Madona mengalami luka berat serta mengakibatkan rusaknya kendaraan bermotor milik korban Qory Rama Yendra.

Terhadap tuntutan tersebut terdakwa yang sidang didampingi penasehat hukum, mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Dari nota tuntutan jaksa diketahui perbautan terdakwa itu terjadi pada 14 Januari 2017, di Ulak Karang, Kota Padang.

Saat itu terdakwa mengendarai mobil di bawah pengaruh minuman keras, dan dengan kecepatan tinggi.

Karena kehilangan kendali terhadap mobil yang dikendarainya, kecelakaan tidak dapat terelakkan. Dalam kecelakaan itu dua orang tewas, dan dua korban mengalami luka berat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Ari Muliady, beranggotakan Agnes Sinaga dan Sri Hartati menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.