Jakarta (Antarasumsel.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 11 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan oleh seorang advokat bernama Tonin Tachta Singarimbun.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta pada Rabu.
Pemohon mempersoalkan profesi advokat yang dimaknai KPK sebagai aparat penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf a UU KPK.
Terkait dengan hal ini pendapat Mahkamah merujuk pada aturan mengenai advokat yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat.
"Dalam aturan tersebut advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijami oleh hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida.
Dengan demikian Mahkamah menilai bahwa advokat mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
"Oleh karena itu perlakuan terhadap advokat yang terlibat tindak pidana korupsi haruslah sama dengan penegak hukum lainnya," ujar Hakim Konstitusi Maria.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa frasa "aparat penegak hukum" dalam ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Berita Terkait
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib
Yusril klarifikasi soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran
Selasa, 2 April 2024 16:03 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos
Minggu, 31 Maret 2024 19:23 Wib
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 11:40 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib