Palembang, 19/7 (Antara) - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri Palembang kembali ditunda, Rabu, karena ketidaksiapan tim Jaksa Penuntut Umum sehingga jika dihitung telah terjadi penundaan sebanyak tiga kali.
Sidang dua terdakwa yakni Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol) diputuskan akan digelar pada 24 Juli 2017.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, Tasjripin, mengatakan ke majelis hakim yang diketuai Saiman mengatakan ketidaksiapan materi ini lantaran masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan.
"Ada hal yang mendasar yang perlu kami perbaiki. Oleh karena itu kami minta waktu lagi ke majelis hakim," kata dia.
Sidang tersebut seharusnya diagendakan pada pagi hari namun baru dapat dilaksanakan pada pukul 16.30 WIB karena tim jaksa mengalami delay jadwal penerbangan.
Terkait permohonan jaksa ini, Ketua Majelis Hakim Saiman meminta tidak ada lagi penundaan karena lantaran penundaan hingga tiga kali membuat majelis hakim harus mengorbankan waktu untuk membuat putusan.
"Kami tidak bisa mengurangi jatah penasihat hukum untuk membuat pledoi, jadi diharapkan jaksa memperhatikan ini," kata dia.
Sementara itu, salah seorang terdakwa Ikhwanuddin tidak mempermasalahkan penundaan ini.
"Saya hanya berdoa saja semoga hakim membuat putusan yang seadil-adilnya dan memperhatikan fakta yang ada dipersidangan," kata dia.
Penyimpangan (realisasi fiktif) untuk sejumlah proyek dana hibah telah menjerat dua terdakwa yakni Laoma PL Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Provinsi).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggung jawaban dana hibah.
Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.
Kemudian adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.
Terungkap juga adanya temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar.
Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri
Rabu, 3 Januari 2024 11:25 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib