Oknum TNI Kodam Sriwijaya terancam dipecat

id pengadilan, pengadilan militer

Oknum TNI Kodam Sriwijaya terancam dipecat

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/17/den)

Palembang (Antarasumsel.com) - Sebanyak tujuh oknum anggota TNI jajaran Kodam II/Sriwijaya terancam dipecat karena melakukan pelanggaran kasus narkotika dan obat terlarang serta desersi.

Oknum anggota TNI yang melanggar disiplin itu saat ini sedang melakukan proses sidang di Markas Kodam II/Sriwijaya di Palembang, Rabu.

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto melalui Wakil Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Letkol Inf Paiman usai menghadiri sidang disiplin mengatakan, sidang itu untuk mengadili oknum TNI tersebut karena melakukan pelanggaran.

Bahkan sidang dipercepat terutama kasus narkoba dan bila terbukti ada hukuman tambahan yakni pemecatan, ujar dia.

Dia mengatakan, hal ini karena jajaran TNI harus bersih dari barang terlarang tersebut, ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, begitu juga kasus desersi bisa juga dikeluarkan dari anggota TNI.

Yang jelas sekarang oknum tersebut sedang proses sidang dan hukuman tergantung tingkat pelanggaran, ujar dia.

Mengenai sidang terbuka dan dihadiri para prajurit TNI, menurut dia, hal ini untuk memberikan contoh bahwa prajurit yang melakukan pelanggaran tetap diberikan hukuman.

Bahkan kasus terberat seperti narkoba ada hukuman tambahan yakni pemecatan, kata dia.

Sebagaimana oknun TNI yang disidang di antaranya Sertu HS, Pratu CK, Koptu M, Serda S, Serda E.

Selain itu ada juga oknum TNI dari Kodam Bukit Barisan yang ikut disidang di Palembang karena tempat kejadian perkaranya di wilayah Kodam II/Sriwijaya juga kasus narkoba.