Waykanan (Antarasumsel.com) - Hasil dengar pendapat DPRD Waykanan, Pemerintah Provinsi Lampung dengan pihak terkait menyimpulkan bahwa angkutan batu bara dilarang melintasi jalan nasional di daerah tersebut karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Waykanan Beta Juana di Waykanan, Rabu mengatakan rapat yang diselenggarakan Selasa (18/7) itu menyikapi keluhan masyarakat karena angkutan batu bara kerap menjadi biang kemacetan di jalan raya.
"Saya tegaskan tidak ada lagi kendaraaan batu bara yang melintas di jalan raya dari sekarang, karena dapat mengganggu kendaraan yang akan melintas di jalan tersebut," kata dia.
Menurutnya, selama ini angkutan batu bara menjadi persoalan dan pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai. Kabupaten Waykanan yang merupakan salah satu perlintasan yang selalu dilalui oleh kendaraan batu bara ini membuat jalan raya menjadi macet dan mengganggu para pengendara yang ingin melintas.
"Sebagai wakil rakyat kita harus bisa mendengarkan jeritan masyarakat mengenai keberadaan angkutan batu bara di jalan raya. Kita harus mendengarkan apa kata masyarakat, angkutan batu bara sudah sangat mengganggu masyarakat dan para pengguna jalan, jadi wajib kalau kita stop untuk melintas di area Waykanan," ujar Beta Juana.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa angkutan batu bara dilarang melintasi jalan nasional di Wilayah Kabupaten Waykanan karena melanggar UU no 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Lampung no 19 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Sementara itu, Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan menjelaskan angkutan batu bara tidak akan melintas di wilayah hukum Kabupaten Waykanan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu, lanjut dia, bila masih ada angkutan batu bara yang "ngotot" untuk melintas di jalan raya Kabupaten Waykanan akan dipaksa untuk balik arah ke tempat lokasi perusahaan.
Sedangkan bila ada anggota kepolisian yang nakal untuk membiarkan angkutan batu bara tersebut melintas akan diberikan sanksi tegas dari Polres Waykanan.
"Tidak boleh ada yang melintas, dan bila ada petugas kepolisian yang nakal akan diberikan sanksi. Sanksi apa itu tunggu saja kejutan dari saya," kata dia.
Kapolres Waykanan itu mengharapkan dengan tidak melintasnya angkutan pembawa batu bara di jalan raya bisa memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat dan pengguna jalan, karena kondisi jalan yang akan lebih baik dan tidak ada penumpukan kendaraan batu bara di bibir jalan yang dapat menyebabkan kemacetan bagi kendaraan lain yang ingin melintas.
Berita Terkait
Bandara Palembang prediksi ada 152.229 penumpang selama masa lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 18:11 Wib
Dishub Sumsel batasi operasional truk angkutan barang saat arus mudik Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 2:07 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Penumpang KA Lebaran 2024 diimbau tak bawa barang berlebihan
Senin, 18 Maret 2024 19:55 Wib
Angkutan KA batu bara PTBA kembali normal
Kamis, 14 Maret 2024 4:18 Wib
KAI tambah 344 tiket angkutan Lebaran di Stasiun Gambir-Pasar Senen
Senin, 11 Maret 2024 20:59 Wib
Tiket KA Lebaran 2024 sudah bisa dipesan
Rabu, 21 Februari 2024 21:50 Wib
Kantor Pos Baturaja siapkan 26 truk pengangkut logistik Pemilu
Jumat, 9 Februari 2024 17:30 Wib