Presiden minta respon cepat transportasi daring

id presiden, kemenhub, transportasi daring, angkutan

Presiden minta respon cepat transportasi daring

Presiden RI Joko Widodo (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

....Masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : info151@dephub.go.id....
Jakarta (Antarasumsel.com) - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perhubungan dapat berespon cepat dalam menghadapi dinamika transportasi dalam jaringan (daring).

"Dalam situasi transisi ini, dalam rangka memudahkan masyarakat, terutama di perkotaan untuk mengakses layanan transportasi yang menciptakan, terjangkau, pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan transportasi bisa mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dan bagi penggunanya," kata Presiden saat membuka rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Ratas tersebut dihadiri antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Rapat terbatas sore hari ini akan dibicarakan mengenai pengaturan transportasi 'online'. Transportasi 'online' merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa kita hindari. Transportai 'online' sudah mulai dikenal dan diterima publik di beberapa kota dan juga dipandang memiliki manfaat," tambah Presiden.

Sejak 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.26 Tahun 2017, yang mengatur tarif batas atas dan bawah untuk taksi daring.

Ada 3 hal pokok yang diatur dalam PM 26 Tahun 2017, yaitu tarif batas atas dan bawah, kuota, dan STNK. Menurut pemantauan Kemenhub, penerapan tiga hal pokok tersebut dapat terlaksana tanpa menimbulkan gejolak.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menyatakan tarif yang diberlakukan dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa. dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp3.500/km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp3.700/km.

Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan) hingga biaya alat komunikasi (handphone).

Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan, namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, penegakan hukum tetap dilakukan, namun penegakan tersebut lebih bersifat pemberian sanksi simpatik berupa peringatan belum sampai pada sanksi tilang. Sehingga Pudji mengimbau pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti imbauan Kemenhub.

Pemberlakuan PM 26/2017 itu memerlukan waktu penyesuaian sekitar tiga hingga enam bulan, nanti setelah setelah enam bulan baru diterapkan penegakan hukum yang tegas.

Pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : info151@dephub.go.id.