Palembang (Antarasumsel.com) - Seorang pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya tewas dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 12 tahun penjara setelah terbukti melanggar UU sesuai dengan surat dakwaan.
Terdakwa Marsuan alias Suan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Hendra pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
JPU Hendra menjerat terdakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atas perbuatan yang telah menghilangkan nyawa seseorang.
Adapun hal yang melatari hukuman selama 12 tahun ini yakni sikap terdakwa yang tidak pernah mengakui perbuatannya.
"Memerintahkan ke majelis hakim untuk menjerat terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Hendra.
Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU, ketua majelis Hakim Kamal menyatakan persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis di muka sidang pada pekan depan.
Terungkap dalam persidangan bahwa kejadian pengeroyokan oleh terdakwa dan rekannya EEd (DPO) terjadi di salah satu kafe di kawasan Jakabaring pada April silam.
Pada saat itu keduanya terlibat cecok dengan korban Jefri Putra Pratama lantaran salah paham. Kemudian terdakwa yang mabuk miras langsung menusuk korban dengan keris hingga korban tewas, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Berita Terkait
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
TNI sebut korban penganiayaan adalah anggota KKB
Sabtu, 23 Maret 2024 23:44 Wib
Komandan keamanan roboh, lima peluru air soft gun bersarang di kepala
Senin, 12 Februari 2024 16:36 Wib
Polisi tahan anak anggota DPRD Riau terkait penganiayaan
Selasa, 9 Januari 2024 18:48 Wib
Satria Mahatir anak mantan petinggi Polri aniaya anak anggota DPRD Kepri
Jumat, 5 Januari 2024 17:00 Wib
Polisi tetapkan pesepakbola Egwuatu jadi tersangka penganiayaan
Kamis, 21 Desember 2023 14:53 Wib
Ketua KAMMI laporkan oknum TNI yang diduga lakukan penganiayaan
Sabtu, 16 Desember 2023 21:47 Wib
Polisi beberkan peran pelakupenyerangan kantor Satpol PP Denpasar
Kamis, 30 November 2023 11:44 Wib