Pelaku penganiayaan dituntut 12 tahun penjara

id pelaku, penganiayaan, pengadilan, tuntutan 12 tahn, penjara, kriminal

Pelaku penganiayaan dituntut 12 tahun penjara

Ilustrasi (Ist)

Palembang  (Antarasumsel.com) - Seorang pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya tewas dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 12 tahun penjara setelah terbukti melanggar UU sesuai dengan surat dakwaan.

Terdakwa Marsuan alias Suan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Hendra pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

JPU Hendra menjerat terdakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atas perbuatan yang telah menghilangkan nyawa seseorang.

Adapun hal yang melatari hukuman selama 12 tahun ini yakni sikap terdakwa yang tidak pernah mengakui perbuatannya.

"Memerintahkan ke majelis hakim untuk menjerat terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Hendra.

Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU, ketua majelis Hakim Kamal menyatakan persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis di muka sidang pada pekan depan.

Terungkap dalam persidangan bahwa kejadian pengeroyokan oleh terdakwa dan rekannya EEd (DPO) terjadi di salah satu kafe di kawasan Jakabaring pada April silam.

Pada saat itu keduanya terlibat cecok dengan korban Jefri Putra Pratama lantaran salah paham. Kemudian terdakwa yang mabuk miras langsung menusuk korban dengan keris hingga korban tewas, sebelum akhirnya diamankan polisi.