Penegak hukum dipersilakan usut dugaan penyimpangan DD

id dana desa, penyimpangan uang rakyat, aparat penegak hukum, anggaran dana desa, APBD

Penegak hukum dipersilakan usut dugaan penyimpangan DD

Ilustrasi - Alokasi Dana Desa (Antarasumsel.com/grafis/den)

Rejang Lebong (Antarasumsel.com) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mempersilakan aparat penegak hukum setempat untuk mengusut dugaan penyimpangan dana desa (DD) di daerah ini.

Kepala Dinsos dan PMD Rejang Lebong Darmansyah, di Rejang Lebong, Senin, mengatakan tidak akan menghambat atau menghalang-halangi pengusutan laporan dugaan penyimpangan DD yang bersumber dari APBN serta anggaran dana desa (ADD) dari APBD setempat yang dialokasikan ke Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang pada 2014-2016 lalu.

"Silakan aparat penegak hukum dari Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum dari kepolisian atau kejaksaan untuk mengusutnya, karena itu menyangkut keuangan negara," katanya lagi.

Sedangkan pemeriksaan laporan dari warga terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan kades Kepala Curup itu, kata dia, sudah dilakukan pemanggilan tepatnya saat dirinya baru menjabat sebagai kepala dinas pada awal 2017 lalu.

Saat pemeriksaan kepala desa yang bersangkutan, ujar dia lagi, pihaknya juga memanggil petugas pendamping desa, tenaga teknis lapangan dan pihak kecamatan.

Hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya kekurangan volume fisik baik dalam ketebalan maupun panjang, dan kades Kepala Curup menyanggupi akan menambah volume fisik yang kurang mengingat dananya masih ada.

"Saat itu dia menyanggupi akan menyelesaikan kekurangannya, perjanjiannya dibuat di atas materai. Tetapi apakah dibuat atau tidak kami belum mengeceknya. Sedangkan untuk laporan dugaan kegiatan fiktif dalam bidang pelatihan menjahit yang anggarannya mencapai Rp53 juta, kami tidak mengetahuinya sama sekali," ujar Darmansyah.

Desa Kepala Curup, kata dia, pada tahun anggaran 2016 lalu menerima DD dan ADD serta pajak yang berhak dihimpun oleh desa dalam APBDes mencapai Rp866 juta, dan kegunaannya untuk pembangunan infrastruktur dasar serta peningkatan ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Kepala Curup mendatangi kantor Inspektorat Rejang Lebong untuk menuntut pengusutan dugaan penyimpangan DD dan ADD di daerah ini dialokasikan mulai dari 2014, 2015 dan 2016.