KPK belum bisa sampaikan penggeledahan terkait Novanto

id Febri Diansyah, Setya Novanto, KPK, penetapan tersanglka Ketua DPR, korupsi proyek KTP

KPK belum bisa sampaikan penggeledahan terkait Novanto

Febri Diansyah (ANTARA)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan kegiatan penggeledahan terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP elektronik.

"Tentu saja kegiatan penggeledahan dan sejenisnya tidak bisa disampaikan saat ini karena bagian penyidikan relatif tertutup," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri juga menyatakan pada prinsipnya kegiatan penyidikan terhadap Setya Novanto akan dilakukan sama dengan kasus-kasus yang lainnya.

"Tentu nanti kegiatan penyidikan akan dilakukan sama seperti kegiatan penyidikan yang lain sama seperti kegiatan penyidikan Irman dan Sugiharto, kegiatan penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus (AA). Kami juga mulai penyidikan yang baru di sini untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Febri.

Ia menegaskan KPK akan melakukan analisis secara terus-menurus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan penyidikan terkait kasus proyek pengadaan KTP-e tersebut.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) mengatakan Novanto yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E," tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Setnov berperan sejak perencanaan.

"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," tambah Agus.

Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa yaitu mantan Dirjen (Dukcapil) Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa lain adalah anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Sedangkan ada juga 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E dan anggota DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan pada sidang KTP-E.