Presiden: Pemblokiran akun Medsos tidak serta merta

id jokowi, presiden, perjalanan, medsos, media sosial, pemblokiran, tidak taat undang-undang

Presiden: Pemblokiran akun Medsos tidak serta merta

Presiden Joko Widodo. (ANTARA /Puspa Perwitasari)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Presiden Joko Widodo menyatakan pemblokiran terhadap aplikasi media sosial Telegram bukan merupakan keputusan serta merta tetapi berdasar pengamatan lama.

"Pemerintah kan sudah mengamati lama dan kita kan negara yang mementingkan keamanan negara, keamanan masyarakat," kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasdem Jakarta, Ahad.

Ia menyebutkan di medsos itu ditemukan ribuan yang dikategorikan dapat mengganggu keamanan negara dan keamanan masyarakat.

"Bukan hanya satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tapi ribuan. Oleh sebab itu keputusan itu dilakukan," katanya.

Jokowi mengatakan masih banyak aplikasi medsos yang lain yang bisa digunakan oleh masyarakat.  
Mengenai adanya upaya menyaring yang dilakukan pengelola aplikasi medsos itu, Jokowi menyebutkan kenyataannya masih ada ribuan yang lolos dan digunakan, baik digunakan untuk membangun komunikasi antarnegara, untuk hal-hal yang berkaitan dengan terorisme.

Terkait kerja sama pengelola aplikasi dengan pemerintah, Jokowi mengatakan Kemkominfo sudah melakukannya.

"Saya kira Menkominfo sudah menyampaikan tidak hanya sekali dua kali saja," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07) resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram dengan alasan Telegram "dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme".

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat itu telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, 'disturbing images', dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," sebut siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat.