Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy menyatakan sistem zonasi yang diterapkan Kemdikbud
dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah, bertujuan
untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.
"Memang pelaksanaan PPDB di lapangan masih banyak sejumlah masalah,
masih ada perbedaan pemahaman pihak sekolah. Ini semua akan kita
evaluasi dan akan diperbaiki pada tahun depan," katanya dalam acara Temu
Redaktur Media Massa di Kantor Kemdikbud di Jakarta, Rabu.
Namun Mendikbud menuturkan bahwa penerapan sistem zonasi itu harus
dilihat sebagai upaya pemerataan memperoleh hak pendidikan yang wajar,
sesuai dengan tema kerja tahun 2017 yang dicanangkan Kemdikbud yakni
"Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas".
Sistem penerimaan pada tahun 2017 ini tidak lagi berdasarkan capaian
prestasi akademik, tetapi berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan
sekolah (zonasi). Siswa yang berada di zona sekolah tersebut harus
diterima, tidak boleh ditolak.
"Jadi, kalau ada sekolah favorit di suatu zona, maka itu menjadi hak
dari siswa yang berdomisili di zona sekolah tersebut. Kedepan kita
tidak ingin ada lagi kastanisasi sekolah, kita tidak ingin ada sekolah
favorit dan tidak favorit. Anak-anak pandai dan kaya kumpul di sekolah
favorit, anak-anak miskin dan biasa-biasa saja kumpul di sekolah
pinggiran. Padahal istilah sekolah favorit itu muncul karena memang
siswanya yang pandai-pandai. Kita ingin menghilangkan kastanisasi ini,
harus ada pemerataan pendidikan," katanya.
Pada PPDB tahun 2017 ini, sejumlah persoalan memang diakui masih
banyak terjadi di lapangan seperti masih ada sekolah yang kelebihan
kuota sehingga tidak bisa lagi menampung calon siswa yang tinggal di
sekitar sekolah itu. Namun, ada juga sekolah yang kekurangan murid.
Mendikbud mengatakan berbagai persoalan yang muncul dalam PPDB itu
akan dievaluasi kembali dan diperbaiki pola pelaksanaanya pada tahun
depan.
Sedangkan menyangkut laporan mengenai adanya penyimpangan dalam
penerimaan siswa baru tersebut, Mendikbud mengatakan pihaknya berupaya
keras memerangi jual beli kursi siswa sekolah.
Namun, saat ditanya mengenai tindakan yang akan diambil Kemdikbud
terhadap sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut, Mendikbud
Muhadjir mengatakan harus dilihat bentuk pelanggarannya, jika menyangkut
ketentuan dan peraturan Kemdikbud, maka pihaknya akan mengambil
tindakan.
"Tetapi kalau menyangkut pelanggaran pidana dan pungutan liar, maka
pihak lain seperti polisi atau Tim Saber Pungli bisa mengambil
tindakan," ujarnya.
Berita Terkait
Presiden setujui pemberian bantuan korban gagal ginjal akut
Kamis, 28 September 2023 10:53 Wib
Menko PMK : Kajian khusus disiapkan terkait wacana haji satu kali
Senin, 28 Agustus 2023 14:36 Wib
Muhadjir: Perlindungan sosial yang adaptif untuk penting dikembangkan
Senin, 28 Agustus 2023 12:54 Wib
Presiden Jokowi putuskan Indonesia masuk ke status endemi COVID-19
Rabu, 14 Juni 2023 13:30 Wib
Menko PMK: Pemerintah siapkan bansos Lebaran untuk 21 juta KK
Kamis, 6 April 2023 14:39 Wib
Plt Menpora imbau semua pihak tidak lama bersedih dan kecewa soal Piala Dunia U-20
Kamis, 30 Maret 2023 12:35 Wib
Presiden Jokowi tunjuk Menko PMK sebagai Plt Menpora
Senin, 13 Maret 2023 16:55 Wib
Menko PMK: Setiap desa wajib miliki data khusus warga miskin ekstrem
Rabu, 8 Februari 2023 13:34 Wib