Terdakwa pencurian berujung kematian divonis 14 tahun

id terdakwa, penjara, vonis hakim, pencurian kekerasan, maling, terdakwa, tersangka, pn palembang

Terdakwa pencurian berujung kematian divonis 14 tahun

ilustrasi . (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

Palembang (Antarasumsel.com) - Dua orang terdakwa kasus pencurian yang menyebabkan korbannya meninggal dunia divonis hukuman 14 tahun penjara, setelah terbukti di persidangan Pengadilan Negeri Palembang melakukan pencurian dengan kekerasan.

Terdakwa Feri Ladino (29) dan Heri Chandra (30) masing-masing diganjar 14 tahun penjara oleh majelis hakim, Kamis setelah terbukti korbannya Lisnawati meninggal dunia.

"Terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-1, 2, (3) KUHP," kata hakim Yosdi dalam pembacaan amar putusan.

Majelis hakim Yosdi menyebutlkan bahwa putusan ini disampaikan berdasarkan musyawarah dilakukan sebelumnya yakni

Telah mempertimbangkan pengajuan nota pembelaan disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, dan juga mempertimbangkan tuntutan pidana dari JPU yang tetap pada tuntutan semula.

"Putusan ini telah dibacakan dapat diterima atau pun pikir-pikir untuk itulah para terdakwa dapat melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya, jika menolak dapat melakukan upaya banding," kata dia.

Sementara itu, Feri Ladino dan Heri Chandra terlihat tegang mengenakan peci berwarna hitam. Untuk menghilangkan ketegangan tersebut, kedua terdakwa sekali-kali melirik mata JPU dan kuasa hukumnya.

"Kami terima pak hakim," kata keduanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Habibih menerima putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa selama 14 tahun penjara.

Walaupun putusan majelis hakim sedikit ringan dari tuntutan pidana JPU, yang sebelumnya mengganjar kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara.